Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) )-Pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 kini berada di bawah sorotan tajam.
Data yang dihimpun mengungkap adanya alokasi dana
fantastis senilai Rp37 miliar yang dipecah ke dalam 598 paket pengadaan barang
dan jasa.
Bukan tanpa alasan, angka puluhan miliar ini memicu
kegaduhan publik. Pasalnya, mayoritas anggaran justru tersedot untuk pos-pos
belanja rutin yang dinilai sarat pemborosan. Mulai dari Alat Tulis Kantor
(ATK), dokumen cetak, makanan-minuman rapat, sewa kendaraan, sewa peralatan,
hingga fasilitas mewah untuk rumah dinas pejabat.
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya
dirahasiakan membeberkan adanya kejanggalan dalam penentuan nilai paket yang
dianggap tidak masuk akal.
"Ada indikasi pemborosan terselubung. Paket-paket
seperti sewa kendaraan dinas, pengadaan videotron, sound system, pendingin
ruangan, hingga ATK nilainya sangat bombastis dan sengaja disebar di banyak
lini kegiatan," ungkap sumber tersebut.
Ia juga menengarai adanya modus operandi pemecahan paket
(unbundling) menjadi skala kecil. Strategi ini diduga kuat sengaja dilakukan
untuk menghindari mekanisme tender terbuka guna memuluskan penunjukan langsung.
"Jika pemecahan ratusan paket ini tidak berbasis
kebutuhan riil, jelas ini adalah siasat untuk melompati aturan. Ini membuka
celah lebar bagi praktik mark-up, manipulasi anggaran, hingga kongkalikong
dengan rekanan tertentu," tegasnya.
Ledakan jumlah paket yang menyentuh angka hampir 600 dalam
satu tahun anggaran ini turut memantik reaksi keras dari pengamat kebijakan
publik. Keterbukaan informasi dan akuntabilitas Pemkab Lampung Utara dalam
mengelola APBD kini dipertanyakan.
Pengamat kebijakan publik, Fadri Eka Saputra, menyatakan
bahwa setiap rupiah APBD merupakan uang rakyat yang harus berdampak langsung
pada masyarakat.
"Uang rakyat harus berdampak langsung pada
masyarakat, bukan habis untuk membiayai birokrasi yang gemuk dan koruptif. Jika
ditemukan adanya pengadaan fiktif, penggelembungan harga, atau pengondisian
pemenang proyek, ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor)," ujar Fadri saat diwawancarai pada Rabu (24/6/2026).
Kini, bola panas ada di tangan Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Audit investigatif menyeluruh
mendesak untuk segera dilakukan demi menyelamatkan potensi kerugian negara yang
lebih besar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Umum maupun
pejabat berwenang di lingkungan Pemkab Lampung Utara memilih bungkam dan belum
memberikan keterangan resmi terkait polemik anggaran ini.
Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah
Kabupaten Lampung Utara untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai
dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim)