Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Dewan Pendidikan Provinsi Lampung mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Tahun Ajaran 2026 agar berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ajakan tersebut disampaikan seiring dimulainya proses pendaftaran 35 SMA Unggulan di Provinsi Lampung yang berlangsung pada 2 hingga 5 Juni 2026.
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, Prof. Syafrimen, mengatakan keterlibatan masyarakat sangat penting untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung secara transparan, adil, dan bebas dari berbagai bentuk penyimpangan yang dapat merugikan peserta didik.
Menurutnya, seluruh pihak harus berpegang pada semangat program wajib belajar 12 tahun yang menjamin setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa diskriminasi.
“Saat ini proses seleksi 35 SMA Unggulan di Lampung sedang berlangsung. Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawal pelaksanaannya agar berjalan sesuai petunjuk teknis dan prinsip keadilan. Jika menemukan kejanggalan atau dugaan pelanggaran, silakan melaporkannya kepada Dewan Pendidikan untuk ditindaklanjuti,” ujar Prof. Syafrimen, Rabu (3/6/2026).
Ia menjelaskan, Dewan Pendidikan tidak hanya berperan mengawasi kepatuhan terhadap regulasi dan petunjuk teknis yang berlaku, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik. Menurutnya, keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, melainkan juga oleh partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan secara konstruktif.
Prof. Syafrimen menegaskan bahwa jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis, keterbatasan informasi, maupun pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. Karena itu, pengawasan bersama menjadi bagian penting dalam menjaga integritas proses penerimaan murid baru.
Selain mengajak masyarakat umum, Dewan Pendidikan Lampung juga mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, orang tua, akademisi, yayasan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga berbagai komunitas yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan.
Menurutnya, ruang partisipasi yang luas perlu dibuka agar masyarakat dapat memberikan masukan sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Masyarakat juga diimbau memahami substansi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru agar dapat berperan aktif dalam mengawal pelaksanaannya.
“Kami ingin pendidikan di Lampung semakin terbuka dan partisipatif. Karena itu, seluruh elemen masyarakat kami ajak bersama-sama memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap anak memperoleh hak pendidikan sebagaimana amanat program wajib belajar 12 tahun,” tegasnya.
Dewan Pendidikan Provinsi Lampung berharap pelaksanaan SPMB Tahun 2026, termasuk seleksi 35 SMA Unggulan, dapat berjalan lancar, berintegritas, dan berkeadilan. Dengan pengawasan serta kolaborasi seluruh pihak, pemerataan akses pendidikan dan peningkatan kualitas layanan pendidikan di Provinsi Lampung diharapkan dapat terus terwujud.(dinal)