Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung)-Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya berinisial AS.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada 18 Juni 2026. Dugaan KDRT itu bermula dari persoalan rumah tangga yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh AS dengan wanita lain. Perselisihan itu terjadi Di Desa Labuhan maringgai kemudian berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban.
Korban merasa suaminya kerap Bermain Tangan lalu kemudian Korban Berinisial (IS) mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Labuhan Maringgai pada jum'at (19-06- 2026).
Laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/16/VI/2026/SPKT/Polsek Labuhan Maringgai/Polres Lampung Timur/Polda Lampung.
Dugaan tindak pidana tersebut mengacu pada Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)
Korban berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan hukum kepada korban.
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kronologi lengkap kejadian dan meminta keterangan dari para pihak yang terkait. (Fauzi)
