Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) - Pengelolaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut muncul setelah adanya informasi terkait alokasi anggaran sekitar Rp37 miliar yang terbagi dalam 598 paket pengadaan barang dan jasa.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama terkait efektivitas dan transparansi penggunaan APBD. Sejumlah pos belanja yang menjadi perhatian di antaranya pengadaan alat tulis kantor (ATK), dokumen cetak, makanan dan minuman rapat, sewa kendaraan, sewa peralatan, hingga fasilitas pendukung rumah dinas pejabat.
Menanggapi hal tersebut, Pembina Aliansi Tunas Lampung Yusantri meminta aparat penegak hukum (APH) tidak mengabaikan adanya keresahan publik dan segera melakukan langkah pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.
Menurut Yusantri, pengelolaan keuangan daerah harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas. Setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah harus diperiksa secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat,” ujar Yusantri, sabtu (27/06/2026).
Ia menegaskan, APBD merupakan amanah masyarakat yang harus digunakan secara tepat sasaran, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
“Anggaran daerah bersumber dari uang rakyat. Maka setiap rupiah yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Jika ada indikasi pemborosan, pengondisian, atau penyimpangan, harus segera diusut sesuai aturan hukum,” tegasnya.
Yusantri juga menyoroti pentingnya pemeriksaan terhadap pola pengadaan yang jumlah paketnya cukup besar dalam satu tahun anggaran. Menurutnya, mekanisme pengadaan harus dipastikan berjalan sesuai regulasi dan tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
“Pemecahan paket atau pengadaan yang dilakukan berulang kali harus dilihat secara objektif. Apakah memang berdasarkan kebutuhan atau ada pola tertentu yang sengaja dibuat untuk menghindari mekanisme yang seharusnya. Ini menjadi tugas auditor dan aparat penegak hukum untuk mendalami,” katanya.
Ia berharap proses pengawasan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administrasi, tetapi juga memastikan tidak ada potensi kerugian negara.
“Publik membutuhkan kepastian. Kalau memang tidak ada pelanggaran, jelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan adanya penyimpangan, jangan ada yang dilindungi. Hukum harus berlaku sama bagi siapa pun,” tambah Yusantri.
Sementara itu, sejumlah warga Lampung Utara juga meminta dugaan persoalan anggaran tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara transparan.
Salah seorang warga berharap pemerintah daerah dan aparat terkait memberikan penjelasan mengenai penggunaan anggaran tersebut.
“Kalau memang ada dugaan penyimpangan, harus diusut agar semuanya terang. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang daerah digunakan,” ujarnya.
Sebelumnya, informasi mengenai banyaknya paket pengadaan tersebut turut memunculkan dugaan adanya pemecahan paket (unbundling) yang perlu dikaji lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Pengamat kebijakan publik Fadri Eka Saputra menyatakan bahwa setiap penggunaan APBD harus memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
“Uang rakyat harus berdampak langsung pada masyarakat, bukan habis untuk membiayai birokrasi yang gemuk dan koruptif. Jika ditemukan adanya pengadaan fiktif, penggelembungan harga, atau pengondisian pemenang proyek, ini sudah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujar Fadri.
Ia mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum memberikan keterangan resmi terkait sorotan terhadap pengelolaan anggaran tersebut.(Tim)