Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung)– Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Utara, Anom Sauni, S.H., M.M., menegaskan akan kembali melakukan peringatan, teguran, hingga penindakan tegas terhadap sopir truk dan tronton pengangkut tebu, singkong, serta angkutan barang lainnya yang masih mengabaikan aturan dan imbauan yang telah disosialisasikan sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Anom Sauni di ruang kerjanya pada Senin (8/6/2026). Ia menegaskan bahwa pihaknya bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Utara tidak akan ragu memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada para pelanggar.
Menurut Anom, beberapa hari sebelumnya Dishub Lampung Utara bersama Satlantas Polres Lampung Utara telah melakukan sosialisasi, peringatan, dan teguran kepada para sopir truk tronton serta pemilik lapak tebu, singkong, dan pelaku usaha lainnya agar tidak lagi melintasi jalur yang telah dilarang. Angkutan tersebut diarahkan untuk menggunakan jalur Kalicinta–Bernah sebagai jalur alternatif yang telah ditetapkan.
"Kami dari Dishub bersama Satlantas Polres Lampung Utara akan melakukan tindakan sesuai regulasi dan proses hukum yang berlaku. Bentuk penindakannya bisa berupa tilang maupun memutarbalikkan kendaraan yang melanggar aturan," tegas Anom Sauni.
Ia juga menyoroti adanya dugaan oknum yang melakukan pengawalan terhadap armada yang melanggar ketentuan. Menurutnya, apabila ditemukan praktik tersebut, pihak Polres Lampung Utara akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Anom kembali mengimbau kepada perusahaan tebu, pemilik lapak singkong, dan pelaku usaha lainnya agar mematuhi ketentuan muatan kendaraan. Ia menegaskan bahwa kendaraan angkutan yang beroperasi dalam kegiatan yang telah disosialisasikan tersebut dibatasi dengan muatan maksimal 6 ton.
"Diharapkan seluruh perusahaan dan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menjaga keselamatan pengguna jalan serta menjaga kondisi infrastruktur jalan yang ada," pungkasnya.(Bams)
