lisensi

Senin, 15 Juni 2026, Juni 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-16T04:31:27Z
KriminalPolsek Bumi Waras

Modus Coba Ponsel Saat COD, Pria di Bandar Lampung Bawa Kabur HP Rp 3,5 Juta

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Polsek Bumi Waras mengamankan seorang pria berinisial DA (31) yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan satu unit telepon genggam milik warga dengan modus berpura-pura mengecek dan mengisi daya ponsel saat transaksi jual beli melalui marketplace.


Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban yang kehilangan ponsel saat transaksi COD (Cash On Delivery) di kawasan Lampu Merah Garuntang, Bandar Lampung.


"Pelaku kami amankan setelah keberadaannya terdeteksi di wilayah Way Halim. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah menggelapkan ponsel milik korban dengan modus berpura-pura mencoba perangkat sebelum membawanya kabur," kata AKP Hasbi, Jumat (12/6/2026).


Peristiwa tersebut bermula saat korban Hamzah Taufiq hendak menjual satu unit ponsel Redmi Note 14 5G warna silver melalui marketplace Facebook. Pelaku yang mengaku tertarik membeli kemudian mengajak korban bertemu di kawasan Lampu Merah Garuntang pada Selasa (2/6/2026).


Saat bertemu, pelaku meminta izin untuk mencoba ponsel tersebut. Korban yang tidak menaruh kecurigaan kemudian menyerahkan ponsel beserta kotaknya kepada pelaku.


"Pelaku kemudian berpura-pura akan mengisi daya baterai ponsel dan masuk ke area sebuah bengkel yang berada di sekitar lokasi. Namun bukannya kembali, pelaku justru melarikan diri sambil membawa ponsel milik korban," jelas Kapolsek.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Bumi Waras.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi di lapangan, Tim Opsnal Polsek Bumi Waras berhasil menangkap DA pada Kamis (4/6/2026) malam di kawasan Jalan Urip Sumoharjo, Way Halim, Bandar Lampung.


Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menukar tambah ponsel hasil penggelapan tersebut dengan satu unit ponsel Oppo A53. Selain itu, pelaku juga mendapatkan tambahan uang sebesar Rp1 juta dari sebuah konter telepon seluler di kawasan Simpur Center.


"Selain melakukan penahanan terhadap pelaku, kami juga masih melakukan pencarian barang bukti dan pengembangan untuk melengkapi berkas perkara," ujar AKP Hasbi.


Kapolsek juga mengungkapkan bahwa DA merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan.


Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Bumi Waras dan dijerat Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.(kesya)