lisensi

Kamis, 11 Juni 2026, Juni 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-11T15:17:25Z
DaerahTanggamus

Penyimbang Adat Buay Belunguh Laporkan Aliyuddin Cs, Persoalkan Nama Adat dan Hak Ulayat

Advertisement



Tanggamus (Pikiran Lampung) – Polemik yang melibatkan masyarakat adat Buay Belunguh dan kelompok Aliyuddin Cs terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanggamus Indah (PT TI) terus berkembang. Kali ini, persoalan tersebut resmi dibawa ke ranah hukum setelah Penyimbang Adat Buay Belunguh melaporkannya ke Polres Tanggamus.


Laporan diajukan oleh Batin Simbangan Humaidi pada Selasa (10/6/2026). Dalam laporan itu, pihak adat mempersoalkan dugaan penggunaan nama dan identitas Kepaksian Buay Belunguh tanpa persetujuan dari pemangku adat yang mereka anggap sah.


Didampingi Usman Mursyid dan sejumlah tokoh adat lainnya, Humaidi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus dengan membawa Surat Mandat Adat Nomor 03/Sek-BBLH/VI/2026 sebagai dasar pelaporan.


Menurut pihak pelapor, penggunaan nama Buay Belunguh oleh kelompok Aliyuddin Cs telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir dan kerap dikaitkan dengan perjuangan pengelolaan lahan eks HGU PT TI yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 850 hektare.


Usman Mursyid menjelaskan bahwa masyarakat adat keberatan karena nama Kepaksian Buay Belunguh digunakan dalam berbagai aktivitas yang berkaitan dengan lahan tersebut tanpa adanya persetujuan maupun pengakuan dari penyimbang adat yang mereka akui.


"Kami menilai ada penggunaan identitas adat yang tidak memiliki legitimasi dari masyarakat adat Buay Belunguh. Karena itu persoalan ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti," ujarnya.


Selain mempersoalkan penggunaan nama adat, pihak pelapor juga menilai tindakan tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat adat, khususnya warga Buay Belunguh yang berdomisili di Pekon Kagungan, Kecamatan Kotaagung Timur.


Mereka khawatir persoalan yang berlarut-larut dapat memicu gesekan sosial di tengah masyarakat apabila tidak segera diselesaikan secara hukum dan musyawarah.


Dalam laporan yang disampaikan ke Polres Tanggamus, selain Aliyuddin, turut disebutkan nama Dalom Amiruddin, Rohimi Hasan, dan Senin. Pihak pelapor meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

Humaidi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata terkait persoalan lahan, melainkan juga untuk menjaga kehormatan adat serta hak-hak masyarakat adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.


"Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan memberikan kepastian sehingga persoalan ini tidak terus menimbulkan polemik di masyarakat," katanya.


Laporan tersebut diketahui oleh Kepala Pekon Kagungan Imron Hasan, S.E., dan Kepala Pekon Kerta Nusirwan, S.E.


Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Aliyuddin Cs belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan oleh Penyimbang Adat Buay Belunguh.(Ady)