lisensi

Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-29T08:45:03Z
HukumPolres Lampung Selatan

Polisi Gagalkan Pengiriman 807 Burung Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni, Sejumlah Satwa Dilindungi Diamankan

Advertisement



Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Upaya penyelundupan ratusan satwa liar berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Lampung Selatan di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni. Sebanyak 807 ekor burung berbagai jenis ditemukan dalam sebuah truk boks ekspedisi yang hendak menyeberang tanpa dilengkapi dokumen resmi.


Dari ratusan burung yang diamankan, petugas menemukan beberapa jenis satwa yang masuk kategori dilindungi. Pengungkapan tersebut dilakukan saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintas di area Pelabuhan Bakauheni.


Plt Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan IPTU Rudi Yuwono, S.H. menjelaskan, pengungkapan bermula pada Minggu, 14 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB.


"Saat pemeriksaan terhadap satu unit truk boks ekspedisi, petugas menemukan ratusan ekor burung yang disimpan di dalam kabin, bagian atas kabin, hingga sasis bawah kendaraan. Setelah dilakukan pendalaman, satwa-satwa tersebut diketahui diangkut tanpa dilengkapi dokumen yang sah sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar IPTU Rudi Yuwono, Senin (29/6/2026).


Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kendaraan dan dua orang yang berada di dalamnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, burung-burung tersebut diketahui berasal dari Palembang dan rencananya akan dikirim menuju Tangerang.


Dari total 807 ekor burung yang ditemukan, terdapat berbagai jenis satwa, di antaranya burung kacamata, burung madu pengantin, kepodang, pelatuk bawang, serta beberapa jenis burung yang termasuk satwa dilindungi seperti cica daun sayap biru, cica daun Sumatera, cica daun kecil, cica daun besar, dan serindit melayu.


"Dua orang yang diduga terlibat telah kami amankan untuk kepentingan pemeriksaan. Keduanya diduga membawa satwa liar tanpa dokumen yang dipersyaratkan. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul satwa maupun jaringan pengirimannya," jelasnya.


Selain mengamankan dua orang terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk boks ekspedisi, puluhan keranjang plastik dan kardus berisi burung, dua unit telepon genggam, serta dokumen kendaraan.


Untuk memastikan keselamatan satwa, Polres Lampung Selatan berkoordinasi dengan Balai Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Kerja Bakauheni. Seluruh satwa kemudian diserahkan kepada petugas karantina melalui berita acara serah terima untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur.


"Kami mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar mematuhi ketentuan mengenai lalu lintas satwa liar dan tidak memperjualbelikan ataupun mengangkut satwa tanpa dokumen resmi. Polres Lampung Selatan bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk perdagangan maupun pengiriman satwa yang melanggar hukum," tegas IPTU Rudi Yuwono.


Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.


Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami asal-usul satwa serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan pengiriman satwa liar tersebut.(mario)