Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di area parkir Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotabumi atau halaman parkir Ramayana, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, berhasil diungkap jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial DF (21), warga Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah melalui rangkaian penyelidikan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban terkait kehilangan sepeda motor.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/55/VI/2026/SPKT Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 17 Juni 2026.
"Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti sepeda motor milik korban," ujar IPTU Herawati.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu korban Amyril Randika (28), warga Kotabumi, memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernomor polisi BE 3095 KS di halaman MPP Kotabumi ketika sedang melaksanakan jaga malam bersama rekannya.
Korban bersama dua rekannya kemudian meninggalkan lokasi menuju sebuah rumah kos di Jalan Garuda. Setelah tertidur hingga siang hari, korban menyadari kunci sepeda motornya telah hilang.
Saat kembali ke lokasi parkir, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kotabumi Kota.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil menemukan keberadaan pelaku sekaligus mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi BE 3095 KS milik korban.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya," tambah IPTU Herawati.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. (bams)