lisensi

Selasa, 02 Juni 2026, Juni 02, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-03T06:18:11Z
Hukum

Polres Lampung Timur Tangkap Tersangka Kedua dalam Kasus Pembunuhan Sadis di Desa Karya Tani

Advertisement

 ‎


Lampung Timur (Pikiran Lampung)--- Kepolisian Resor Lampung Timur kembali berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang menggemparkan masyarakat Kecamatan Labuhan Maringgai. Tersangka berinisial KA (17), warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, diamankan setelah penyidik menemukan keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan yang menyebabkan seorang pria meninggal dunia pada Senin (1/6/2026) dini hari. 


Kasus ini sebelumnya telah berhasil diungkap dengan ditangkapnya pelaku utama berinisial FK dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban.


Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Lampung Timur, diketahui bahwa KA memiliki peran aktif dalam membantu pelaku utama melancarkan aksinya. Tersangka KA menghubungi korban melalui pesan langsung (Direct Message) di Facebook dengan alasan mengajak korban untuk mengonsumsi minuman keras bersama.


Selanjutnya, atas perintah pelaku utama FK, KA menjemput dan mengarahkan korban untuk bertemu dengan FK beserta beberapa rekannya. Setelah pertemuan tersebut, pelaku utama FK membawa korban menuju saluran irigasi yang berada di Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KA telah mengetahui sejak awal rencana FK untuk menghabisi nyawa korban. Meski demikian, tersangka tetap membantu memperlancar pertemuan antara korban dan pelaku utama. Motif KA membantu aksi tersebut diduga karena memiliki dendam pribadi terhadap korban.


Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh menjelaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap KA dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah, didukung oleh keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan dari pelaku utama FK. Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, status KA ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan juncto membantu melakukan tindak pidana.


Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, KA langsung diamankan untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 KUHPidana atau Pasal 458 KUHPidana Jo Pasal 21 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dengan membantu melakukan tindak pidana.


Untuk melengkapi berkas perkara, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan untuk menjemput korban dari rumahnya, satu unit sepeda motor Honda CB milik pelaku yang diketahui berada di sekitar lokasi kejadian berdasarkan keterangan saksi, satu unit telepon genggam Xiaomi warna hitam milik ibu korban, serta satu unit telepon genggam Vivo warna biru milik tersangka KA.


Polres Lampung Timur menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut serta memastikan seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.( F)