lisensi

Minggu, 14 Juni 2026, Juni 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-15T02:59:24Z
HukumPolres Pesisir Barat

Polres Pesisir Barat Bongkar Dugaan Sindikat Perdagangan Benih Bening Lobster Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar

Advertisement


 

Pesisir Barat (Pikiran Lampung) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap dugaan praktik perdagangan benih bening lobster (BBL) ilegal dalam jumlah besar di wilayah Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sekitar 9.000 ekor benih bening lobster yang ditaksir bernilai mencapai Rp1,3 miliar.


Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pesisir Barat bersama Tim Tekab 308 dan Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah pada Kamis (11/6/2026). Seorang pria berinisial R (35) turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.


Kapolres Pesisir Barat AKBP Bestiana, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim IPTU Meidy Hariyanto, S.H., M.H., membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana perikanan tersebut.


“Benar, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perikanan terkait aktivitas jual beli benih bening lobster tanpa perizinan berusaha yang sah,” ujar IPTU Meidy, Minggu (14/6/2026).


Menurutnya, praktik tersebut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan yang mengatur larangan memasukkan, mengeluarkan, mengadakan, maupun mengedarkan benih lobster tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPPRI).


Ia menjelaskan, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah beberapa kali mengalami perubahan hingga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.


Kasat Reskrim mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas usaha perikanan tanpa izin berupa jual beli benih bening lobster di kawasan Kelurahan Pasar Krui.


Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap lokasi yang dicurigai menjadi tempat penampungan benih lobster.


“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat pengepulan benih bening lobster. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sekitar pukul 21.00 WIB,” jelas IPTU Meidy.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan sekitar 9.000 ekor benih bening lobster beserta seorang pria berinisial R yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan didukung dua alat bukti yang cukup, R resmi ditetapkan sebagai tersangka.


Selain benih lobster, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas perdagangan ilegal tersebut, antara lain 74 toples plastik, dua kotak polyfoam putih, tiga piring putih, satu keramik ukuran 60x60 sentimeter, satu blower merek Air Lux LP-60, sejumlah besek berbagai warna, satu tabung oksigen, serta bundel koran dan plastik bening.


IPTU Meidy menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas perdagangan benih bening lobster tersebut.


“Kami akan mendalami kasus ini sampai tuntas. Koordinasi dengan instansi terkait sudah dilakukan dan kami akan memeriksa sejumlah saksi maupun ahli. Kami tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.


Di akhir keterangannya, IPTU Meidy mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi melanggar hukum, khususnya di bidang perikanan.


“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Pesisir Barat. Siapapun yang terbukti melanggar hukum akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)