Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Unit Reskrim Polsek Panjang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong yang beraksi di wilayah Kecamatan Panjang, Bandar Lampung. Satu pelaku berinisial DM (33) diamankan, sementara dua rekannya yang terlibat dalam aksi tersebut masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Panjang AKP Ipran mengatakan, DM ditangkap petugas di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, pada Jumat (5/6/2026) sore setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Menurut AKP Ipran, pelaku terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Jalan Raya Suban Batu Suluh, Kelurahan Panjang Utara, pada 4 Mei 2026 dini hari.
"Pelaku masuk ke rumah yang sedang kosong dengan cara mencongkel jendela, kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban," ujar AKP Ipran, Minggu (7/6/2026).
Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku terlebih dahulu melakukan pengamatan terhadap lokasi sasaran dan memastikan rumah dalam keadaan tidak berpenghuni.
Berbagai barang berharga berhasil digondol komplotan tersebut, di antaranya televisi, kulkas, mesin cuci, mesin pemanas ASI, kipas angin, kasur springbed hingga karpet. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan DM beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Sementara dua pelaku lainnya telah diketahui identitasnya dan saat ini masih diburu aparat kepolisian.
"Total pelaku ada tiga orang. Satu orang sudah kami amankan, sedangkan dua lainnya masih DPO dan terus kami lakukan pengejaran," kata Kapolsek.
Polisi menduga komplotan tersebut tidak hanya beraksi di satu lokasi. Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah menjadi sasaran para pelaku.
"Kami masih mendalami kemungkinan adanya TKP lain, baik di wilayah Panjang maupun di luar wilayah Panjang. Proses pengembangan masih terus dilakukan oleh penyidik," tegasnya.
Atas perbuatannya, DM kini ditahan di Mapolsek Panjang dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, polisi mengimbau dua pelaku yang masih buron agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.(bila)