lisensi

Senin, 22 Juni 2026, Juni 22, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-22T12:11:34Z

Resahkan Warga, Polisi Bubarkan Hiburan Orgen Tunggal di Padang Ratu Lampung Utara

Advertisement


Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Jajaran Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara menunjukkan respons cepat terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110 terkait adanya hiburan malam organ tunggal di wilayah Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Minggu (21/6/2026) malam.


Laporan masyarakat diterima melalui layanan 110 sekitar pukul 22.48 WIB. Pelapor menginformasikan adanya kegiatan hiburan malam organ tunggal yang berlangsung di wilayah Kecamatan Sungkai Utara.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Sungkai Utara AKP Zaldi, S.H., bersama personel piket langsung bergerak menuju lokasi kegiatan untuk melakukan pengecekan dan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan.



Setelah tiba di lokasi, petugas mendapati kegiatan hiburan organ tunggal yang berlangsung di Desa Padang Ratu, Kecamatan Sungkai Utara. Selanjutnya petugas memberikan imbauan dan melakukan tindakan pembubaran kegiatan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.


Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengapresiasi kecepatan personel Polsek Sungkai Utara dalam merespons setiap laporan yang disampaikan masyarakat.


"Polres Lampung Utara berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional terhadap setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 maupun saluran pengaduan lainnya. Setiap laporan akan segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar IPTU Herawati.


Menurutnya, layanan 110 merupakan sarana yang disediakan Polri untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat.


"Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi menjaga situasi kamtibmas dengan melaporkan setiap potensi gangguan keamanan maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kerawanan di lingkungan masing-masing," tambahnya.


Kegiatan pembubaran hiburan organ tunggal tersebut dilaksanakan sekitar pukul 23.00 WIB dan berlangsung secara humanis. Setelah diberikan penjelasan oleh petugas, kegiatan dihentikan dan masyarakat membubarkan diri dengan tertib.


Hingga kegiatan selesai, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas.


Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan setiap laporan yang diterima melalui layanan 110 mendapatkan tindak lanjut secara cepat dan profesional. (Bembeng)