Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TKPKD) se-Provinsi Lampung Tahun 2026 di Gedung Pusiban, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Senin (29/6/2026).
Rakor tersebut menjadi momentum penguatan koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui sinergi program, peningkatan kualitas data, serta optimalisasi pelaksanaan program strategis nasional.
“Penanggulangan kemiskinan membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh pihak, baik pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. TKPKD harus menjadi penggerak koordinasi agar setiap program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Marindo.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam arahannya meminta seluruh jajaran TKPKD baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor agar berbagai program pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Menurut Wagub Jihan, pelaksanaan Rakor TKPKD merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020 tentang tata kerja, penyelarasan kerja, serta pembinaan kelembagaan dan sumber daya manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Ia menyampaikan, pemerintah telah menetapkan tiga strategi utama penanggulangan kemiskinan ekstrem sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, yakni meningkatkan pendapatan masyarakat, mengurangi beban pengeluaran masyarakat, serta mengurangi jumlah kantong-kantong kemiskinan.
"Ketiga strategi tersebut harus dilaksanakan melalui pola konvergensi dan sinergi. Pendekatan konvergensi dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi untuk menyasar penerima manfaat, sedangkan sinergi merupakan pelaksanaan program yang saling melengkapi untuk memperkuat intervensi kepada individu sasaran program kemiskinan ekstrem," ujar Jihan.
Ia menegaskan, TKPKD memiliki peran penting sebagai wadah koordinasi lintas sektor dan pemangku kepentingan dalam merumuskan kebijakan hingga memantau pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/433/VI.01/HK/2025, TKPKD bertugas mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi program penanggulangan kemiskinan di daerah.
Wagub Jihan juga menekankan pentingnya validitas data penerima manfaat sebagai kunci keberhasilan program. Menurutnya, penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi langkah penting agar program pemerintah dapat dilaksanakan secara terintegrasi, efisien, dan menghindari tumpang tindih.
"Validitas data penerima manfaat menjadi kunci utama. Pemerintah telah menyediakan data kependudukan terpadu yang akan digunakan untuk melaksanakan berbagai program secara terintegrasi," jelasnya.(salsabila)