Advertisement
Lampung Utara (Pikiran Lampung) – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMAN 1 Kotabumi sempat menjadi sorotan masyarakat setelah hasil akhir pengumuman menunjukkan jumlah siswa yang diterima melalui jalur domisili melebihi kuota awal yang telah ditetapkan.
SMAN 1 Kotabumi menetapkan total kuota penerimaan sebanyak 324 siswa melalui lima jalur seleksi. Rinciannya, jalur prestasi sebanyak 114 siswa atau 35 persen, jalur domisili 97 siswa atau 30 persen, jalur afirmasi 97 siswa atau 30 persen, jalur mutasi perpindahan tugas orang tua sebanyak 10 siswa atau 3 persen, serta jalur mutasi anak guru sebanyak 6 siswa atau 2 persen.
Berdasarkan hasil akhir pengumuman SPMB yang tercantum pada laman resmi SPMB Provinsi Lampung, jumlah siswa yang dinyatakan lolos melalui jalur domisili tercatat sebanyak 107 orang. Sementara itu, jalur mutasi perpindahan tugas orang tua hanya terisi satu siswa dari kuota 10 siswa yang tersedia, sedangkan jalur mutasi anak guru terisi lima siswa dari kuota enam siswa yang ditetapkan.
Kondisi tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait adanya penambahan 10 siswa pada jalur domisili. Namun, pihak sekolah memastikan bahwa hal tersebut bukan merupakan pelanggaran ataupun praktik titipan, melainkan telah sesuai dengan ketentuan dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB 2026.
Menurut keterangan panitia SPMB dan manajemen SMAN 1 Kotabumi, sisa kuota pada jalur mutasi yang tidak terpenuhi secara otomatis dialihkan oleh sistem ke jalur domisili sebagaimana diatur dalam juknis Dinas Pendidikan. Pengalihan tersebut tidak menambah jumlah total kuota penerimaan yang telah ditetapkan, yakni tetap sebanyak 324 siswa.
"Adanya sisa kuota dari jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua yang tidak terpenuhi kemudian dialihkan secara otomatis oleh sistem ke jalur domisili sesuai ketentuan juknis Dinas Pendidikan. Penambahan 10 siswa pada kuota jalur domisili yang awalnya 97 siswa menjadi 107 siswa sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada juknis SPMB 2026," terang pihak sekolah.
Kepala SMAN 1 Kotabumi, Media Sari Putri, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa seluruh proses seleksi berlangsung secara transparan dan akuntabel melalui sistem daring (online). Masyarakat maupun wali murid juga dapat memantau secara langsung jurnal pemeringkatan yang diperbarui secara berkala.
"Kami memastikan bahwa angka 107 siswa yang dinyatakan lolos jalur domisili ini murni hasil penyaringan sistem yang legal. Seluruh prosesnya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak ada aturan yang ditabrak," ujarnya kepada awak media.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pihak sekolah berharap para orang tua dan masyarakat tidak lagi berspekulasi negatif terkait hasil seleksi. Selanjutnya, sebanyak 107 siswa yang dinyatakan diterima melalui jalur domisili diminta segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia SPMB.(Bams)
