lisensi

Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-06-20T02:43:23Z
Bandar LampungVonis Sidang Korupsi Dana PI 10% PT LEB

Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI 10% PT LEB Divonis Bersalah, Mantan Dirut dan Direktur Operasional Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana terhadap tiga terdakwa perkara dugaan megakorupsi dana Participating Interest (PI) 10% PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kamis (18/6/2026) malam. Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES yang menyebabkan kerugian keuangan negara.


Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi Tjindarbumi, mantan Direktur Operasional PT LEB, Budi Kurniawan, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Budi yang juga diketahui sebagai adik ipar mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, turut dikenakan denda Rp400 juta dengan ketentuan subsider 120 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.


Vonis yang sama juga diterima mantan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi. Sementara mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, dijatuhi hukuman lebih ringan yakni 3 tahun penjara.


Hakim menyatakan ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah atas perkara pengelolaan dana PI 10% PHE-OSES senilai US$17.286.000 atau sekitar Rp271,5 miliar yang mengakibatkan kerugian negara.


“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Budi Kurniawan selama 7 tahun dan denda Rp400 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 120 hari,” kata Hakim Firman saat membacakan amar putusan.


Selain hukuman penjara dan denda, Budi Kurniawan juga dibebankan kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.251.471.008.


Sementara itu, M. Hermawan Eriadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2.616.838.760. Namun, jumlah tersebut akan dikurangi dengan dana yang sebelumnya telah disita dan diamankan penyidik sebesar Rp1.000.000.516. Ia juga dikenakan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan.


Untuk terdakwa Heri Wardoyo, majelis hakim menjatuhkan denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.657.687.132.


Majelis hakim menegaskan seluruh kewajiban uang pengganti yang masih tersisa harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.


“Apabila dalam waktu satu bulan tidak diselesaikan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk mencukupi pembayaran uang pengganti kerugian negara,” tegas Hakim Firman.


Selama pembacaan putusan berlangsung hingga malam hari, ketiga terdakwa terlihat serius menyimak jalannya persidangan. Mereka tampak terdiam saat majelis hakim membacakan amar putusan.


Baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung menyatakan masih pikir-pikir selama satu minggu terkait keputusan menerima vonis atau mengajukan upaya hukum banding.


Putusan tersebut diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya dibacakan pada sidang Selasa (9/6/2026). Jaksa sebelumnya menuntut Budi Kurniawan dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.


Sementara M. Hermawan Eriadi dituntut 9 tahun penjara, sedangkan Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara.(dinal)