lisensi

Sabtu, 11 Juli 2026, Juli 11, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-12T04:25:36Z
KriminalPolres Lampung Selatan

Buron Tiga Hari, Pelaku Pembacokan di Jati Agung Ditangkap Saat Kabur ke Sumatera Selatan

Advertisement



Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Pelarian pelaku penganiayaan berat yang sempat menjadi perbincangan di media sosial akhirnya berhasil dihentikan aparat kepolisian. Setelah tiga hari menjadi buronan, tersangka berinisial A.A. (21) ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Jati Agung saat berada di dalam mobil travel yang hendak menuju Kabupaten Kayu Agung, Sumatera Selatan.


Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan tersangka merupakan warga Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.


"Tersangka berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Kayu Agung, Sumatera Selatan. Sebelumnya yang bersangkutan melarikan diri menggunakan mobil travel," ujar AKP Stefanus.


Kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun VI B, Desa Sidodadi Asri, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.


Korban bernama Aditia, warga Desa Babatan, Kecamatan Katibung, mengalami luka berat setelah dibacok menggunakan sebilah golok. Akibat serangan tersebut, korban menderita luka robek di bagian belakang kepala sebelah kiri, telapak tangan kiri, serta lengan kanan.


Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Lampung Selatan bersama Polsek Jati Agung langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pada Jumat (10/7/2026), tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim bersama Kapolsek Jati Agung melakukan penyisiran hingga ke wilayah Lampung Utara.


Dalam proses pengejaran, polisi beberapa kali mendatangi rumah kerabat pelaku untuk mempersempit ruang geraknya. Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka telah meninggalkan Lampung dan melarikan diri ke Sumatera Selatan menggunakan mobil travel.


Berbekal informasi tersebut, polisi berkoordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Utara dan jajaran Polres Ogan Komering Ilir. Hasilnya, pelarian pelaku berhasil dihentikan di wilayah Kayu Agung.


"Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Lampung Selatan, Polsek Jati Agung, Tekab 308 Polres Lampung Utara, serta jajaran Polres Ogan Komering Ilir," kata AKP Stefanus.


Sementara itu, Kapolsek Jati Agung, IPDA Muhammad Yani, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa motif penganiayaan dipicu rasa cemburu yang keliru.


Menurut hasil penyidikan, pelaku mengira korban merupakan kekasih baru mantan pacarnya. Padahal, korban hanya mengantar mantan kekasih pelaku sebagai penumpang ojek.


"Korban hanya mengantar mantan pacar pelaku sebagai penumpang ojek. Namun pelaku terbakar emosi dan cemburu hingga mendatangi korban lalu membacoknya berulang kali menggunakan sebilah golok," ujar Muhammad Yani.


Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku nekat melakukan penganiayaan karena dikuasai rasa cemburu.


Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket biru dan satu celana jeans panjang milik korban, serta satu kemeja hitam lengan pendek dan satu celana pendek hitam milik pelaku yang dikenakan saat melakukan aksi pembacokan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.(mario)