Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Bupati Pesawaran, Dr. H. Dendi Ramadhona bin H. Zulkifli Anwar, dengan pidana penjara selama 11 tahun dalam perkara dugaan korupsi proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandar Lampung, bersama tuntutan terhadap empat terdakwa lainnya, yakni Zainal Fikri, S.T., M.M., Adal Linardo Ahta, Syahril Ansyori, dan Syahril, S.E., M.M.
Selain pidana penjara, Dendi juga dituntut membayar denda Rp750 juta.
JPU turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Dendi dituntut menjalani pidana tambahan selama lima tahun.
Dalam persidangan, JPU mengungkapkan bahwa Dendi telah menitipkan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.
Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan.
"Secara pidana seluruh terdakwa sudah melanggar hukum pidana," tegas JPU di hadapan majelis hakim. Senin (13/7/2026).
Menurut JPU, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan, yakni para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan.
Adapun keadaan yang meringankan, seluruh terdakwa belum pernah dihukum dan telah mengembalikan sebagian kerugian negara.
Selain Dendi, JPU menuntut Adal Linardo Ahta dengan pidana penjara selama tujuh tahun serta denda Rp500 juta.
Syahril Ansyori juga dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Ia turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,406 miliar. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, sedangkan kekurangan pembayaran diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sementara itu, Syahril, S.E., M.M., dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.
Terdakwa Zainal Fikri dituntut pidana penjara selama tiga tahun, denda Rp300 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp337 juta.
Khusus terhadap Zainal Fikri, JPU mempertimbangkan statusnya sebagai Justice Collaborator. Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Zainal telah memperoleh rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), sehingga tuntutan pidana yang diajukan lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi). Sidang akan dilanjutkan pada Jumat, 17 Juli 2026, dengan agenda pembacaan pledoi.
Kasus ini merupakan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kabupaten Pesawaran yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah. (Alung)