Advertisement
JAKARTA (Pikiran Lampung)– Mencuatnya kembali skandal Jiwasraya dan
menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah seakan menghentak ingatan
publik tentang sosok pemain batubara wanita yang tidak tersentuh aparat hukum
setelah 22 bulan, Tan Pauline.
Perempuan yang dikenal luas di industri tambang sebagai
“Ratu Batu Bara” itu pernah diperiksa penyidik, rumahnya digeledah, dan dokumen
bisnisnya disita. Tetapi hingga kini, lebih dari 22 bulan berlalu sejak langkah
penyidikan tersebut, status hukumnya tak
kunjung berubah.
Berbagai desakan aksi massa yang menekan DPR l/ MPR serta
Kementerian ESDM untuk mencabut izin usaha pertambangan Tan Pauline seakan
menemui tembok besar. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius di ruang
publik: mengapa penyidikan terhadap Tan Paulin seolah berhenti di tengah jalan
?
Langkah paling konkret KPK terhadap Tan Paulin terjadi
pada Agustus 2024. Saat itu, penyidik menggeledah rumahnya di Surabaya.
Penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah
dokumen bisnis serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan
transaksi batu bara di wilayah Kukar,, Kalimantan Timur.
Tak lama setelah penggeledahan itu, Tan Paulin dipanggil
dan diperiksa sebagai saksi pada 29 Agustus 2024.Dalam pengembangan kasus Rita
Widyasari, KPK justru semakin agresif.
Penyidik menetapkan tiga perusahaan tambang sebagai
tersangka korporasi, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan
PT Bara Kumala Sakti.
Ketiga perusahaan tersebut diduga menjadi sarana
penerimaan gratifikasi dalam skema fee produksi batu bara di Kukar.
”KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru
dalam pengembangan perkara gratifikasi terkait produksi batu bara di wilayah
Kutai Kartanegara,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Praktisi hukum dari jebolan Universitas Lampung Fajar
Arifin menilai kondisi ini berpotensi memunculkan persepsi publik mengenai
inkonsistensi aparat penegak hukum.
”Publik jadi bertanya-tanya, apakah perbedaan perlakuan
ini semata-mata soal pembuktian atau ada faktor lain yang tidak terlihat dari
permukaan?” kata Fajar Arifin.
Perlu diketahui Tan Pauline sang Ratu Batubara, diduga
juga terlibat dalam perihal pencucian uang hasil tambang. Dalam perkara
pencucian uang, penyidikan justru harus mengikuti aliran uang hingga ke pihak
yang menerima.
“Prinsip dalam TPPU itu sederhana: ikuti uangnya,
telusuri penerimanya, lalu uji dasar penerimaan tersebut sah atau tidak. Kalau
tidak bisa dijelaskan secara legal, maka di situ pintu pertanggungjawaban
pidana terbuka,” kata Fajar Arifin. (**)