Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Modus penipuan berkedok program bantuan luar negeri kembali memakan korban. Seorang pria berinisial E.S. (45) diamankan Unit Reskrim Polsek Sukarame setelah diduga menipu seorang warga Way Halim hingga mengalami kerugian sebesar Rp60 juta dengan dalih pencairan dana bantuan dari Dubai.
Korban berinisial E.A. (34) awalnya tergiur dengan tawaran pelaku yang mengaku sedang mengurus pencairan dana bantuan dari Dubai untuk berbagai kegiatan sosial. Program tersebut disebut mencakup bantuan bagi fakir miskin, anak yatim piatu, pembangunan masjid, hingga bantuan untuk lanjut usia.
Kapolsek Sukarame, Kompol HD. Pandiangan, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula pada April 2026. Saat itu, pelaku menawarkan korban untuk ikut dalam program pencairan dana bantuan dengan syarat memberikan dana talangan.
"Pelaku mengaku sedang mengurus pencairan dana bantuan dari Dubai untuk berbagai kegiatan sosial seperti membantu fakir miskin, yatim piatu, pembangunan masjid, hingga bantuan bagi lansia. Korban kemudian diminta memberikan dana talangan dengan janji akan menerima pengembalian hingga tujuh kali lipat dalam waktu dua bulan," ujar Kompol HD. Pandiangan.
Percaya dengan penjelasan tersebut, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp60 juta ke rekening pelaku. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, modal maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban.
Merasa curiga, korban melakukan penelusuran dan mendapati bahwa program bantuan dari Dubai maupun usaha yang diceritakan pelaku ternyata tidak pernah ada.
"Setelah korban melakukan penelusuran, ternyata program bantuan dari Dubai maupun usaha yang diceritakan pelaku sama sekali tidak pernah ada. Dari situlah korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke polisi," jelas Kapolsek.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukarame melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pelaku. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar bukti transfer senilai Rp60 juta dari korban kepada pelaku serta tiga lembar rekening koran yang menunjukkan aliran dana ke rekening pelaku.
Kompol HD. Pandiangan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai tawaran investasi maupun program bantuan yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
"Setiap penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat harus diverifikasi terlebih dahulu. Jangan mudah percaya sebelum memastikan legalitas usaha maupun program yang ditawarkan. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Atas perbuatannya, E.S. dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pelaku dengan modus serupa.(salsabila)