Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi BE 8047 AMI terbakar di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, pada Rabu (29/7/2026) malam. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, sementara pengemudi kendaraan diduga melarikan diri usai kebakaran terjadi.
Pos Pemadam Kebakaran Mako Tendean menerima laporan kebakaran pada pukul 23.21 WIB. Petugas langsung menuju lokasi dengan response time hanya 3 menit. Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada Kamis (30/7/2026) pukul 00.26 WIB.
Dalam proses pemadaman, Dinas Pemadam Kebakaran mengerahkan 12 personel dengan dukungan tiga unit mobil pemadam. Upaya pemadaman menghabiskan sekitar dua tangki air hingga api berhasil dikendalikan.
Berdasarkan keterangan saksi mata yang enggan disebutkan identitasnya, kebakaran diduga dipicu oleh korsleting pada sistem pengapian kendaraan. Percikan api yang muncul kemudian menyambar tangki bahan bakar sehingga kobaran api dengan cepat membesar dan melalap kendaraan.
Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, identitas pemilik maupun pengemudi kendaraan belum diketahui. Berdasarkan informasi di lokasi, pengemudi diduga langsung meninggalkan tempat kejadian setelah mobil terbakar. Petugas juga tidak menemukan surat-surat kendaraan maupun dokumen lain yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut.
Laporan pertama mengenai peristiwa tersebut disampaikan oleh Yohanes, sehingga petugas pemadam kebakaran dapat segera melakukan penanganan dan mencegah api meluas ke area sekitar.
Akibat kejadian ini, nilai kerugian material masih dalam proses pendataan oleh pihak terkait. Tidak ada korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut.(fikar)