Advertisement
Way Kanan (Pikiran Lampung)--- Kejaksaan Negeri Way Kanan memberikan hak jawab atas pemberitaan berjudul "Pemanggilan Lewat WhatsApp Bikin Resah Sejumlah Sekolah, Puskesmas dan OPD di Way Kanan Pertanyakan Kepastian Hukum" yang terbit pada 20 Juli 2026.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ichsan Azwar, SH, dijelaskan bahwa komunikasi melalui aplikasi WhatsApp merupakan bagian dari koordinasi awal kepada sejumlah sekolah dan puskesmas.
Menurut Kejaksaan, langkah tersebut dilakukan untuk efisiensi serta memastikan pihak yang dihubungi mengetahui adanya laporan pengaduan yang disampaikan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Kejaksaan menegaskan bahwa mekanisme tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Way Kanan juga menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bukan merupakan pemeriksaan terbuka, melainkan bagian dari proses pengumpulan data dan keterangan yang dilakukan secara tertutup sebagai tindak lanjut atas laporan pengaduan yang diterima.
Dalam hak jawabnya, Kejaksaan menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut berpedoman pada:
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021;
- Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia;
- Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ichsan Azwar, SH, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas kepastian hukum, profesionalitas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.
"Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum dikonfirmasi secara resmi. Kami berharap semua pihak mendukung upaya penegakan hukum yang tujuannya untuk kebaikan bersama," demikian isi hak jawab yang disampaikan Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Dengan dimuatnya hak jawab tersebut, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai mekanisme yang dilakukan Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam menindaklanjuti laporan pengaduan yang diterima.
Redaksi menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang kepada masyarakat. (Maria)
