Advertisement
Lampung Selatan (Pikiran Lampung) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus transaksi jual beli sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Sragi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua pelaku, sementara seorang pelaku lainnya diketahui tengah menjalani proses hukum dalam perkara lain di Polres Lampung Timur.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc., mengatakan pelaku pertama berinisial B.M. (47), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, ditangkap di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026.
"Dari hasil pengembangan, keesokan harinya kami kembali menangkap pelaku kedua berinisial S.C. (24), warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan, di tempat kerjanya di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda," ujar AKP Stefanus.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Tugu Udang, Desa Bandar Agung, Kecamatan Sragi. Korban, Agus Candra Jaya, datang ke lokasi untuk memenuhi janji transaksi penjualan sepeda motor Suzuki Satria FU miliknya dengan seseorang yang sebelumnya menghubunginya.
Namun, setibanya di lokasi, korban justru didatangi tiga orang pelaku yang langsung mengancam menggunakan senjata api. Korban bersama seorang rekannya kemudian dipaksa masuk ke dalam sebuah mobil. Keduanya diborgol, mata dilakban, sementara telepon genggam Samsung Galaxy A05s serta sepeda motor Suzuki Satria FU milik korban dibawa kabur.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
"Para pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor. Setelah korban datang ke lokasi yang telah disepakati, pelaku langsung mengancam menggunakan senjata api, menyekap korban, kemudian mengambil kendaraan dan barang berharganya," jelas AKP Stefanus.
Berbekal laporan korban, Tim Opsnal Presisi 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku. Penangkapan terhadap B.M. kemudian mengarah pada keterlibatan pelaku lain sehingga dilakukan pengembangan yang berujung pada penangkapan S.C.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M.F. diketahui saat ini sedang menjalani proses penyidikan dalam perkara berbeda di Polres Lampung Timur.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kotak telepon genggam milik korban, dokumen sepeda motor Suzuki Satria FU, serta pakaian yang digunakan para pelaku saat beraksi.
Selain itu, penyidik juga menyita barang bukti lain yang saat ini berada dalam penanganan Polres Lampung Timur, yakni satu unit mobil Honda Mobilio warna abu-abu, satu buah borgol, satu gulung lakban cokelat, serta satu pucuk senjata api rakitan yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
"Kedua tersangka kami persangkakan melanggar Pasal 479 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun," tegas AKP Stefanus.
Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan guna melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
"Kami juga akan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang membantu pelaksanaan maupun hasil kejahatan ini," pungkasnya.(mario)