lisensi

Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-24T09:59:37Z
NasionalPutusan MK Sisa Kuota Internet

MK Putuskan Operator Telekomunikasi Wajib Jamin Sisa Kuota Tetap Aktif dan Tidak Hangus

Advertisement



Jakarta (Pikiran Lampung) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.


Dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026), Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa ketentuan tersebut penting ditegaskan secara eksplisit demi memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi sekaligus menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa.


"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun," ujar Adies.


Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.


Mahkamah menilai layanan internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga pengaturan tarif dan skema layanan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kepentingan komersial penyelenggara telekomunikasi. Kebijakan tersebut juga harus menjamin perlindungan yang wajar terhadap hak-hak konsumen.


Menurut MK, perlindungan terhadap pengguna tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Penyelenggara dapat menyediakan berbagai pilihan paket, seperti paket dengan fitur akumulasi kuota (rollover), paket tanpa rollover (non-rollover), maupun inovasi layanan lain yang memungkinkan pelanggan memilih sesuai kebutuhan dan kemampuan.


Bagi pengguna layanan prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota, Mahkamah menyebut perlindungan dapat diberikan melalui berbagai mekanisme, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain.


MK juga menegaskan pemerintah pusat harus menetapkan formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kondisi ekonomi masyarakat dengan tetap berlandaskan prinsip perlindungan konsumen dan kepastian hukum. Dalam setiap penyesuaian tarif, pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi juga diminta melibatkan pihak-pihak yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi, termasuk lembaga perlindungan konsumen.


Selain itu, penyelenggara telekomunikasi diwajibkan meningkatkan transparansi informasi mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami, serta didukung dengan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota secara real time.


Mahkamah juga menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang efektif, mudah diakses, dan dievaluasi secara berkala. Dalam persidangan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama para penyelenggara telekomunikasi menyatakan tidak keberatan terhadap prinsip perlindungan tersebut. Mereka bahkan menawarkan solusi berupa penyediaan pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan penggunaan dan sisa kuota, penguatan mekanisme pengaduan, peningkatan kualitas layanan, serta menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.


Sementara itu, Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan bahwa aspek yang harus dilindungi bukan sekadar "kuota", melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar pengguna tetapi belum dinikmati sepenuhnya.


Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk memperoleh manfaat layanan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, sisa kuota yang belum digunakan memiliki nilai ekonomi yang patut dipandang sebagai hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud dan wajib memperoleh perlindungan hukum.


"Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang," ujar Liliek.


Ia menambahkan, penghentian manfaat layanan secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional tidak hanya berpotensi melanggar hak milik atas kepentingan ekonomi pengguna sebagaimana dijamin Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.(*)