lisensi

Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-24T11:47:19Z
DaerahLapas Kelas IIB Kota Agung

Ditjenpas Tetapkan Lapas Kota Agung Masuk 10 Besar Nasional Capaian Penggunaan Wartelsus Semester I 2026

Advertisement



Tanggamus (Pikiran Lampung) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Berdasarkan hasil Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Semester (Ditjenpas) I Tahun 2026, Lapas Kota Agung berhasil menempati peringkat ke-10 nasional sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan capaian penggunaan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) tertinggi di Indonesia.


Capaian tersebut menjadi bukti keberhasilan Lapas Kota Agung dalam mengoptimalkan layanan komunikasi resmi bagi warga binaan. Melalui Wartelsus, warga binaan dapat berkomunikasi dengan keluarga secara aman, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku.


Dalam data Anev Semester I Tahun 2026, Lapas Kota Agung mencatat 519 warga binaan pengguna Wartelsus, dengan 15.206 transaksi dan total omzet mencapai Rp71.385.000, sehingga berhasil masuk dalam daftar 10 UPT dengan capaian penggunaan Wartelsus tertinggi secara nasional.


Kepala Lapas Kelas IIB Kota Agung, Ruh Harijadi, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warga binaan sekaligus mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.


"Prestasi ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Wartelsus merupakan sarana komunikasi resmi yang memberikan kemudahan bagi warga binaan untuk tetap menjalin hubungan dengan keluarga secara aman dan sesuai prosedur," ujar Ruh Harijadi.


Ia menambahkan, optimalisasi penggunaan Wartelsus juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program Zero Halinar, dengan mengurangi potensi penggunaan alat komunikasi ilegal di dalam lapas melalui penyediaan fasilitas komunikasi yang legal, terkontrol, dan diawasi petugas.


Dengan raihan tersebut, Lapas Kota Agung tidak hanya menunjukkan kualitas pelayanan publik yang semakin baik, tetapi juga mempertegas komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Ady)