lisensi

Kamis, 23 Juli 2026, Juli 23, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-23T15:40:29Z
Pemprov Lampung

Pemprov Lampung Kuatkan Pelayanan Publik Bidang Kesehatan Hewan, Bentuk UPTD Baru

Advertisement



 Bandar Lampung (Pikiran Lampung)---- Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong penguatan pelayanan publik di bidang kesehatan hewan, laboratorium pakan, dan layanan kesehatan khusus melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) baru serta perubahan nomenklatur sejumlah lembaga. Langkah tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga membuka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Provinsi Lampung.


"Kami menyampaikan salam hormat dari Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur. Beliau berharap perubahan nomenklatur dan pembentukan UPTD ini mendapat dukungan dari Kementerian Dalam Negeri karena keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat Lampung," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti saat rapat verifikasi faktual bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (BPK2LP), Kamis (23/07/2026).


Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan verifikasi faktual Kementerian Dalam Negeri terhadap usulan pembentukan UPTD Rumah Sakit Hewan, Laboratorium Keswan dan Kesmavet (RSH-LKK), perubahan nomenklatur UPTD Balai Pelayanan Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Laboratorium Pakan (BPK2LP) menjadi UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan (LPMKP), serta perubahan nama Rumah Sakit Jiwa Daerah menjadi Rumah Sakit Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Alamsjah Ratu Perwiranegara Provinsi Lampung.




Kegiatan verifikasi faktual berlangsung bersama tim Kemendagri yang dipimpin Kepala Subdirektorat Wilayah II Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kemendagri, Eko Wulandaru.


Sebelum pelaksanaan verifikasi lapangan, tim Kemendagri melakukan rapat secara daring bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Cheka Virgowansyah. Selain Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung Lili Mawarti, rapat juga dihadiri Kepala Biro Organisasi Provinsi Lampung Marzuqi Sayuti, Direktur RSJD Provinsi Lampung Hellen Veranica, serta jajaran perangkat daerah terkait.


Dalam paparannya, Lili Mawarti menjelaskan Lampung membutuhkan rumah sakit hewan karena merupakan salah satu sentra peternakan nasional sekaligus pintu gerbang lalu lintas ternak di Pulau Sumatera. Selain itu, keberadaan rumah sakit hewan menjadi salah satu kebutuhan dalam mendukung penyelenggaraan cabang olahraga berkuda pada ajang Pekan Olahraga Nasional (PON).


Ia mengatakan kebutuhan layanan kesehatan hewan di Lampung terus meningkat dari tahun ke tahun. Karena itu, pemerintah daerah menilai pembentukan rumah sakit hewan merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha peternakan.


Di sisi lain, perubahan nomenklatur laboratorium pakan juga diproyeksikan memberikan nilai tambah terhadap pendapatan daerah. Lampung saat ini memiliki lima pabrik pakan berskala besar yang selama ini masih mengirim sampel pengujian ke luar daerah.


Menurut Lili, apabila laboratorium telah memenuhi standar ISO 17025, seluruh pengujian mutu pakan dapat dilakukan di Lampung. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan PAD sekaligus mempermudah layanan bagi industri pakan, peternak, dan kalangan akademisi yang membutuhkan fasilitas pengujian.




Ia juga menjelaskan pemisahan organisasi antara laboratorium pakan dengan laboratorium kesehatan hewan dilakukan untuk memenuhi ketentuan standar laboratorium. Selama ini kedua layanan masih berada dalam satu UPTD, padahal standar akreditasi mengharuskan keduanya dipisahkan.


Lili juga memastikan pembentukan UPTD baru tidak akan membebani keuangan daerah. Berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang telah diperbaiki, kebutuhan belanja pegawai hanya mencapai sekitar 0,46 persen atau masih berada di bawah batas 0,5 persen.


Menurut dia, kebutuhan personel akan dioptimalkan melalui ASN yang telah tersedia. Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengalokasikan anggaran pada APBD 2026 untuk mendukung operasional pejabat struktural apabila usulan tersebut disetujui.


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Cheka Virgowansyah menyambut baik inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung. Namun, ia menegaskan pembentukan UPTD harus memberikan manfaat nyata bagi daerah dan tidak sekadar menambah struktur organisasi.


Cheka mengatakan saat ini Kemendagri mendorong pembentukan UPTD yang mampu menghasilkan sumber pendapatan baru bagi pemerintah daerah. Karena itu, verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan usulan yang diajukan benar-benar memiliki potensi memberikan kontribusi terhadap PAD.


Ia meminta tim verifikasi turut menghitung potensi pendapatan yang dapat dihasilkan apabila pembentukan rumah sakit hewan dan laboratorium baru disetujui. Menurutnya, data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi Kemendagri sekaligus dapat dijadikan contoh bagi daerah lain.


Cheka mencontohkan sejumlah daerah telah berhasil meningkatkan pendapatan melalui penguatan UPTD, seperti laboratorium lingkungan hidup di Kalimantan Selatan dan assessment center di Jawa Timur. Ia berharap inovasi serupa juga dapat diwujudkan di Lampung.


Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Provinsi Lampung Marzuqi Sayuti mengatakan hasil peninjauan awal menunjukkan kesiapan fisik calon rumah sakit hewan sudah cukup baik. Menurutnya, fasilitas tersebut memang dibutuhkan sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik di Provinsi Lampung.


Marzuqi juga menjelaskan perubahan nomenklatur Rumah Sakit Jiwa Daerah menjadi Rumah Sakit Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Alamsjah Ratu Perwiranegara Provinsi Lampung merupakan bagian dari penyesuaian nomenklatur. Perubahan nama tersebut juga diharapkan dapat mengurangi stigma terhadap layanan kesehatan jiwa sekaligus menghormati tokoh nasional asal Lampung.


Usai rapat, Eko Wulandaru bersama tim Kemendagri melaksanakan verifikasi faktual ke calon UPTD Rumah Sakit Hewan, Laboratorium Keswan dan Kesmavet, UPTD Laboratorium Pengujian Mutu dan Keamanan Pakan, serta Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung yang diusulkan berganti nama menjadi Rumah Sakit Letnan Jenderal TNI (Purn.) H. Alamsjah Ratu Perwiranegara Provinsi Lampung.


Pada kunjungan ke calon rumah sakit hewan, tim meninjau berbagai fasilitas pelayanan, mulai dari ruang pemeriksaan rawat jalan, layanan vaksinasi, sterilisasi, pemeriksaan ultrasonografi (USG), hingga ruang tindakan operasi. Sementara di laboratorium dilakukan peninjauan terhadap fasilitas uji serologi, uji keamanan pangan, surveilans, uji proksimat, dan uji mineral.


Tim verifikasi juga mengunjungi berbagai fasilitas di RSJD Provinsi Lampung. Fasilitas yang ditinjau antara lain Instalasi Gawat Darurat (IGD) 24 jam, laboratorium, radiologi, EEG, fisioterapi, apotek, ruang rehabilitasi Napza dan psikososial, serta sejumlah poliklinik spesialis seperti psikiatri, penyakit dalam, dan anak.


Melalui pembentukan UPTD baru dan penataan kelembagaan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap pelayanan kesehatan hewan, pengujian mutu pakan, dan layanan kesehatan khusus dapat semakin optimal. Di sisi lain, kebijakan itu diharapkan mampu menciptakan sumber PAD baru, memperkuat daya saing daerah, serta memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan berkualitas bagi masyarakat Lampung. (Ria Wahyuni).