Advertisement
Lampung Tengah (Pikiran Lampung) – Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap muatan minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) milik PT Sutomo Agrindo Mas. Tiga orang pelaku diamankan saat diduga memindahkan minyak CPO dari mobil tangki ke jeriken di Kampung Pujokerto, Kecamatan Trimurjo.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Trimurjo AKP Admar, S.Pd., mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AK (25), warga Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, Kota Metro, yang merupakan sopir truk tangki. Kemudian WA (29), warga Kampung Gaya Baru IV, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, serta FA (22), warga Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.
"Ketiganya diamankan saat kedapatan sedang memindahkan minyak CPO dari mobil tangki ke dalam jeriken," ujar AKP Admar, Senin (27/7/2026).
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit truk tangki Hino, satu unit mobil pikap, 30 jeriken, 13 jeriken berisi minyak CPO, selang penyedot, corong, ember, teko, serta barang bukti lainnya.
Kapolsek menyebut akibat perbuatan para pelaku, PT Sutomo Agrindo Mas mengalami kerugian sekitar Rp5.760.000.
"Atas kejadian tersebut, PT Sutomo Agrindo Mas mengalami kerugian sekitar Rp5.760.000," jelasnya.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Trimurjo untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 488 atau Pasal 486 subsider Pasal 591 lebih subsider Pasal 20 huruf c atau Pasal 21 ayat (1) KUHP sesuai ketentuan yang berlaku.(joe)