lisensi

Selasa, 07 Juli 2026, Juli 07, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-08T03:04:47Z
HukumPolresta Bandar Lampung

Tekab 308 Ringkus Pelaku Pembobol Puskesmas Rajabasa Indah, Satu Rekannya Masih Buron

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Pelarian seorang spesialis pencurian dengan pemberatan akhirnya terhenti di tangan Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Seorang pemuda berinisial DH (18) ditangkap setelah diduga menjadi otak di balik aksi pembobolan Puskesmas Rajabasa Indah, Kecamatan Rajabasa.


DH ditangkap di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (6/7/2026), setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang telah lama menjadi target penyelidikan.


Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Tekab 308 sejak laporan pencurian diterima.


"Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian di Puskesmas Rajabasa Indah dan tidak hanya sekali," ujar Kompol Gigih, Selasa (7/7/2026).


Berdasarkan hasil pemeriksaan, DH mengaku telah tiga kali membobol Puskesmas Rajabasa Indah. Selain itu, ia juga mengakui terlibat dalam lima kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.


Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga merusak akses masuk ke dalam gedung puskesmas sebelum membawa kabur sejumlah komputer yang merupakan aset pemerintah.


Berdasarkan laporan korban berinisial SPA, sedikitnya empat unit komputer dari berbagai tahun pengadaan raib digondol pelaku. Akibat kejadian tersebut, pihak puskesmas mengalami kerugian material hingga puluhan juta rupiah.


Kompol Gigih mengungkapkan, DH tidak beraksi seorang diri. Dalam setiap aksi pencurian, ia diduga dibantu rekannya berinisial ED yang kini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu petugas. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Y diketahui sedang menjalani hukuman dalam perkara curanmor di Rumah Tahanan Way Hui.


"Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap ED," tegasnya.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan saat beraksi, termasuk satu kaus polo yang diduga dibeli menggunakan uang hasil penjualan barang curian.


Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan DH dalam sejumlah kasus pencurian lainnya. Polisi juga terus menelusuri keberadaan barang bukti yang diduga telah dijual oleh para pelaku.


Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.(kesya)