Advertisement
Mesuji (Pikiran Lampung) – Satreskrim Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus dugaan perburuan dan pembunuhan satwa liar dilindungi jenis tapir di kawasan Hutan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang viral di media sosial (medsos). Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pengejaran, penyembelihan hingga pembagian daging satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/08/VII/2026/SPKT/RES MESUJI/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Juli 2026. Para pelaku diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Seekor tapir awalnya terlihat melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera oleh seorang warga bernama Sugi. Satwa tersebut kemudian berlari menuju kawasan Hutan Register 45 dan diduga dikejar oleh sejumlah warga.
Setibanya di kawasan hutan, tapir itu ditombak, disembelih, lalu dipotong-potong. Dagingnya kemudian diduga dibagikan kepada warga sekitar. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji bersama Tim Tekab 308 yang langsung melakukan penyelidikan.
Pada malam harinya sekitar pukul 22.55 WIB, petugas berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Keempatnya masing-masing berinisial KS (50), WS (30), TS (45), dan MPY (43), yang seluruhnya merupakan warga Register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Dari hasil pemeriksaan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. Ada yang diduga mengejar satwa, menombak, menyembelih, hingga menyediakan golok yang digunakan untuk menyembelih tapir.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu rekaman video kondisi tapir setelah disembelih, satu bilah tombak yang patah, satu bilah golok, tulang-belulang, kulit, serta daging tapir yang telah diolah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menindak tegas setiap tindak pidana terhadap satwa liar yang dilindungi.
"Polda Lampung bersama Polres Mesuji bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi jenis tapir," ujar Yuni, Jumat (3/7/2026).
Menurut Yuni, seluruh terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami keterlibatan pihak lain apabila ditemukan dalam proses penyidikan," katanya.
Yuni menegaskan bahwa tapir merupakan satwa liar yang dilindungi sehingga tidak boleh diburu, dibunuh, maupun diperdagangkan. Keberadaan satwa tersebut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan kelestarian keanekaragaman hayati.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi serta segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Mesuji masih melengkapi administrasi penyidikan, menggelar perkara, melakukan penahanan terhadap para tersangka, serta menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(*)