Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung memastikan anak usia sekolah yang sedang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) tetap mendapatkan hak pendidikan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Lampung yang ditandai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kanwil Ditjenpas Lampung, Kamis (13/8/2026).
Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico mengatakan persoalan hukum tidak boleh menjadi alasan terhentinya pendidikan anak.
“Tidak boleh terhenti gara-gara mereka tersangkut hukum. Artinya mereka punya masa depan, tentu akan kita fasilitasi,” kata Thomas.
Melalui kerja sama tersebut, anak usia sekolah di lapas umum maupun lapas narkotika akan difasilitasi melanjutkan pendidikan melalui program SMA Terbuka. Guru pamong dari sekolah induk nantinya datang ke lapas untuk memberikan pembelajaran secara berkala.
“Nanti ada guru pamong yang mengajar ke lapas sehingga mereka bisa mendapatkan akses pendidikan, bisa melanjutkan sekolah dan punya masa depan setelah selesai menyelesaikan pidananya,” ujarnya.
Sebagai tahap awal, sekitar 50 anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandar Lampung di Kabupaten Pesawaran siap mengikuti SMA Terbuka dengan SMA Negeri 1 Jati Agung, Lampung Selatan, sebagai sekolah induk.
“Untuk mereka, SMA Negeri 1 Jati Agung, Lampung Selatan, ditetapkan sebagai sekolah induk. Ijazahnya nanti sesuai sekolah induk,” jelas Thomas.
Disdikbud Lampung juga menyiapkan kurikulum dan modul pembelajaran yang disesuaikan dengan kondisi peserta didik di lapas. Frekuensi tatap muka akan disesuaikan dengan kebutuhan kurikulum dan kondisi lapangan.
Program tersebut selanjutnya akan diperluas ke kabupaten/kota lain yang memiliki lapas. Disdikbud Lampung telah menunjuk 15 SMA negeri sebagai sekolah induk penyelenggara SMA Terbuka, yakni SMAN 6 Bandar Lampung, SMAN 1 Jati Agung, SMAN 1 Kalianda, SMAN 1 Terusan Nunyai, SMAN 1 Kalirejo, SMAN 1 Batanghari, SMAN 1 Way Jepara, SMAN 1 Padang Cermin, SMAN 2 Pringsewu, SMAN 1 Banjar Agung, SMAN 1 Kotagung, SMAN 1 Kotabumi, SMAN 1 Baradatu, SMAN 1 Liwa, dan SMAN 1 Tulang Bawang Tengah.
Bagi daerah yang belum memungkinkan menerapkan SMA Terbuka, Disdikbud menyiapkan alternatif pendidikan kesetaraan melalui program Paket A, Paket B, atau Paket C dengan melibatkan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Kalau memang kabupaten/kotanya belum bisa menerapkan SMA Terbuka, kita bisa dorong memakai program Paket A, Paket B, atau Paket C melalui PKBM yang masuk ke dalam lapas,” kata Thomas.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar persoalan hukum tidak berujung pada putus sekolah. Pendidikan tetap menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus bekal bagi anak ketika kembali ke tengah masyarakat.
“Keberadaan sekolah induk tersebut menjadi bagian dari strategi Pemprov Lampung untuk memperluas layanan pendidikan di luar pola sekolah reguler,” pungkasnya.(salsabila)