lisensi

Kamis, 13 Agustus 2026, Agustus 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-13T16:49:42Z
Hukum

Enam Bulan Diburu, Akhirnya Ditangkap Polisi Usai Curi Motor dan HP di Katibung

Advertisement




LAMPUNG SELATAN – Tim Tekab 308 Polsek Katibung dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan menangkap seorang pria yang diduga terlibat pencurian sepeda motor, handphone, dan uang tunai di Kecamatan Katibung. 


Kapolsek Katibung IPTU Dita Hidayatullah, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut.


“Benar, kami telah mengamankan Tersangka berinisial J (46)   di rumahnya di Desa Tanjungan, Dusun Tanjung Baru, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.” ujar Dita.


Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun Tanjung Agung, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung. Korban dalam perkara ini adalah MA (27), warga Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.


Saat kejadian, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam nomor polisi BE 3274 AR, milik korban dan juga mengambil satu unit handphone Oppo A9 dan dompet berisi uang tunai Rp1 juta.





“Barang-barang tersebut berada di bagian dapur rumah korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Katibung” kata Dita.


Informasi mengenai keberadaan J kemudian diperoleh petugas pada Kamis (13/8/2026) dini hari. Tim URC  Polsek Katibung dan Polres Lampung Selatan  bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas mendatangi rumah J di Desa Tanjungan dan langsung mengamankannya.




Dalam pemeriksaan, J mengakui telah melakukan pencurian barang milik korban bersama N, yang dalam perkara tersebut telah menjalani proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.


Tersangka J kini diamankan di Polsek Katibung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Heri)