Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Hibah oleh Pemprov
Lampung ke Kejati Lampung, dinilai relevan dengan ketentuan dan aturan yang ada. Serta harus dinilia dari sudut pandang yang luas dan objektif.
Berikut pemaparan Dr. Fathul Muin, MH, Dosen Program Studi Hukum Tatanegara UIN Raden Intan Lampung,
Kritik terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah memang diperlukan agar setiap kebijakan pemerintah senantiasa
transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun, kritik juga harus dibangun di atas konstruksi hukum
yang utuh serta argumentasi yang adil.
Penggunaan istilah seperti “ngerawat kejaksaan” dan “cari
muka” berpotensi menggeser perdebatan dari pengujian objektif terhadap
kebijakan anggaran menjadi insinuasi mengenai motif pribadi kepala daerah.
Padahal, sampai saat ini tidak disajikan bukti adanya
pertukaran kepentingan, intervensi perkara, suap, gratifikasi, ataupun
keuntungan pribadi yang diterima oleh kepala daerah dari kebijakan tersebut.
Pertama-tama harus ditegaskan bahwa pemberian hibah
pemerintah daerah kepada satuan kerja pemerintah pusat atau instansi vertikal
bukanlah praktik yang dilarang.
Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 memberikan landasan bagi pemerintah daerah
untuk menganggarkan belanja hibah sepanjang peruntukannya telah ditetapkan
secara spesifik, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta diarahkan
untuk mendukung fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 hingga kini masih
berstatus berlaku.
Lebih spesifik lagi, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 secara tegas mengatur bahwa
hibah dapat diberikan kepada satuan kerja kementerian atau lembaga yang wilayah
kerjanya berada di daerah bersangkutan.
Pedoman tersebut bahkan membuka kemungkinan pemberian hibah dari pemerintah kabupaten atau kota kepada instansi vertikal yang wilayah kerjanya mencakup tingkat provinsi.
Ketentuan ini relevan dengan posisi
Kejaksaan Tinggi Lampung sebagai satuan kerja instansi pusat yang wilayah
kerjanya berada di Provinsi Lampung.
Oleh sebab itu, pendapat yang mempertentangkan status
Kejaksaan sebagai instansi vertikal dengan kewenangan pemerintah daerah
memberikan hibah tidak sepenuhnya tepat. Status sebagai instansi vertikal
justru telah diantisipasi secara eksplisit oleh regulasi pengelolaan APBD.
Tentu terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi. Hibah
harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, tidak boleh tumpang tindih
dengan pembiayaan APBN, hanya digunakan untuk kegiatan atau penyediaan barang
dan jasa yang tidak dibiayai APBN, serta harus disertai administrasi,
pengawasan, dan pertanggungjawaban yang memadai.
Karena itu, pertanyaan hukumnya bukan apakah Kejaksaan
merupakan instansi pusat, melainkan apakah anggaran tersebut telah melalui
perencanaan, penganggaran, pengadaan, penyerahan, pencatatan aset, dan
pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Bukan Keputusan Pribadi Kepala Daerah
Opini yang menggambarkan hibah seolah-olah sebagai tindakan
pribadi gubernur atau wali kota juga perlu diluruskan. APBD bukan rekening
pribadi kepala daerah.
Kepala daerah tidak
dapat secara sepihak mengambil uang dari kas daerah dan menyerahkannya kepada
suatu lembaga. APBD dibentuk melalui rangkaian perencanaan yang melibatkan
RKPD, KUA-PPAS, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, komisi-komisi DPRD, Badan
Anggaran DPRD, rapat paripurna, persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD,
serta evaluasi oleh pemerintah yang lebih tinggi sesuai jenjang kewenangannya.
Untuk APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2026,
Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung telah memberikan
persetujuan bersama dalam rapat paripurna pada 29 Agustus 2025. Prosesnya
mencakup pembahasan oleh komisi-komisi, Badan Anggaran DPRD, dan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk
dievaluasi.
Demikian pula APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026
dibahas melalui pandangan fraksi-fraksi, Badan Anggaran, dan mekanisme
persetujuan DPRD. APBD tersebut diberitakan telah memperoleh persetujuan dan
pengesahan bersama DPRD dan pemerintah kota.
Sehingga, sepanjang alokasi hibah tersebut telah
dicantumkan secara sah dalam APBD, kebijakan itu merupakan keputusan
pemerintahan daerah yang melibatkan cabang eksekutif dan legislatif. Kritik
tetap diperbolehkan, tetapi tidak tepat apabila seluruh tanggung jawab
politiknya dipersonalisasi hanya kepada gubernur atau wali kota.
Persetujuan DPRD memang tidak otomatis menjadikan setiap
pengeluaran kebal dari audit. Akan tetapi, keterlibatan DPRD menunjukkan bahwa
kebijakan tersebut bukan pemberian diam-diam atau tindakan sepihak. DPRD juga
berkewajiban menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan, termasuk meminta
penjelasan mengenai urgensi, sumber anggaran, spesifikasi kegiatan, hasil
pekerjaan, dan manfaat yang dicapai.
Pernyataan bahwa pembangunan atau rehabilitasi fasilitas Kejaksaan “sama sekali tidak bermanfaat bagi masyarakat Lampung” merupakan kesimpulan yang terlalu kategoris.
Salah satu opini mencatat bahwa anggaran
tersebut digunakan untuk renovasi dan rehabilitasi kantor Kejaksaan, rumah
penyimpanan benda sitaan negara, kantor cabang Kejaksaan Negeri, serta berbagai
fasilitas penunjang lainnya di sejumlah kabupaten dan kota.
Keberadaan rumah penyimpanan benda sitaan negara, misalnya, mempunyai kaitan dengan keamanan barang bukti, perlindungan hak pihak yang berperkara, serta tertibnya proses peradilan pidana.
Demikian pula
kelayakan kantor Kejaksaan Negeri dan kantor cabang Kejaksaan berkaitan dengan
akses masyarakat terhadap pelayanan hukum, penerimaan laporan dan pengaduan,
penanganan perkara, pelayanan barang bukti, pendampingan hukum pemerintah,
serta pelaksanaan putusan pengadilan.
Manfaat tersebut memang harus dibuktikan melalui indikator yang terukur. Pemerintah daerah dan Kejaksaan semestinya membuka informasi mengenai kondisi bangunan sebelumnya, kebutuhan teknis, jumlah masyarakat yang dilayani, peningkatan kapasitas pelayanan, status aset, sumber pendanaan, dan hasil akhir kegiatan.
Namun, belum tersedianya penjelasan yang lengkap di ruang
publik tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa tidak ada
manfaat bagi masyarakat.
Penegakan hukum bukan kepentingan eksklusif institusi
Kejaksaan. Kepastian hukum, penanganan tindak pidana, pengamanan aset negara,
penagihan keuangan daerah, pemulihan kerugian negara, dan pelayanan hukum
merupakan bagian dari kepentingan masyarakat. Infrastruktur pelayanan hukum
yang layak dapat menjadi salah satu instrumen pendukung tercapainya kepentingan
tersebut.
Argumentasi bahwa Kejaksaan sudah memperoleh APBN sehingga tidak boleh menerima dukungan APBD juga tidak tepat secara hukum. Regulasi tidak melarang dukungan APBD hanya karena penerimanya memperoleh anggaran dari APBN. Yang dilarang adalah pembiayaan ganda terhadap objek atau kegiatan yang sama.
Karena itu, pengujiannya harus dilakukan secara konkret: apakah kegiatan
yang dibiayai APBD telah dibiayai pula oleh APBN? Apakah terdapat surat
keterangan atau verifikasi bahwa objek tersebut tidak memperoleh pembiayaan
pusat? Apakah pembangunan dicatat dan diserahterimakan sesuai ketentuan barang
milik negara dan barang milik daerah?
Tanpa bukti adanya pembiayaan ganda, tidak tepat
mengasumsikan bahwa setiap fasilitas instansi pusat pasti telah dibiayai secara
memadai melalui APBN. Kebutuhan pelayanan publik di daerah dapat berkembang
lebih cepat dibandingkan kemampuan pembiayaan kementerian atau lembaga pusat.
Dalam keadaan demikian, sinergi pendanaan antara pemerintah pusat dan daerah
dibenarkan sepanjang tidak tumpang tindih dan memenuhi kepentingan daerah.
Konflik kepentingan juga tidak dapat disimpulkan hanya dari adanya hubungan kelembagaan.
Dalam pemerintahan, pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Kepolisian, TNI, kementerian, dan lembaga pusat lainnya melalui berbagai program.
Hubungan kelembagaan baru menjadi persoalan
hukum apabila terdapat bukti bahwa kebijakan digunakan untuk memengaruhi
penanganan perkara, memperoleh perlindungan, memberikan keuntungan pribadi,
atau menyalahgunakan kewenangan.
Tanpa bukti tersebut, istilah “cari muka”, “menanam budi”, atau “merawat kejaksaan” tetap merupakan dugaan mengenai niat yang belum terverifikasi.
Kritik terhadap kebijakan seharusnya diarahkan pada dokumen
anggaran, prosedur pengadaan, potensi pembiayaan ganda, kewajaran harga,
kepemilikan aset, kualitas pekerjaan, dan capaian kinerja, bukan pada tuduhan
motif pribadi yang belum dapat dibuktikan.
Benar bahwa pemerintah daerah masih menghadapi kebutuhan
pembangunan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, drainase, bantuan sosial, dan
pelayanan dasar lainnya. Namun politik anggaran tidak selalu menempatkan satu
kebutuhan untuk meniadakan seluruh kebutuhan lain.
APBD membiayai berbagai urusan secara bersamaan.
Pemerintah harus memenuhi belanja wajib dan pelayanan dasar, tetapi pada saat
yang sama juga dapat mendukung stabilitas keamanan, pelayanan hukum, ketertiban,
investasi, dan koordinasi pemerintahan. Perdebatan yang tepat adalah mengenai
proporsionalitas alokasi, bukan membangun dikotomi bahwa setiap rupiah untuk
pelayanan hukum pasti diambil secara langsung dari ruang kelas, jalan, rumah
sakit, atau bantuan masyarakat.
Konsep opportunity cost memang berlaku dalam setiap kebijakan anggaran. Akan tetapi, keberadaan biaya peluang tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pilihan pemerintah salah.
Setiap anggaran
pendidikan juga mempunyai biaya peluang terhadap kesehatan; setiap anggaran
jalan mempunyai biaya peluang terhadap pertanian; dan setiap anggaran kesehatan
mempunyai biaya peluang terhadap perlindungan sosial. Penentuan akhirnya
merupakan pilihan kebijakan yang dibahas bersama DPRD berdasarkan kebutuhan,
kemampuan keuangan, dan sasaran pembangunan.
Pada APBD Provinsi Lampung 2026, belanja daerah
diberitakan berada pada kisaran Rp8,464 triliun. Dengan demikian, alokasi
sekitar Rp35 miliar berada di bawah setengah persen dari keseluruhan belanja daerah.
Angka ini tetap
harus dipertanggungjawabkan, tetapi perlu ditempatkan dalam proporsi fiskal
yang objektif, bukan semata-mata disebut “jumbo” tanpa perbandingan dengan
total APBD.
Pendapat bahwa kebijakan tidak cukup hanya legal pada
dasarnya dapat diterima. Kebijakan juga harus efektif, efisien, patut,
rasional, dan bermanfaat.
Namun legalitas tidak boleh direduksi seolah-olah hanya
menjadi “tempat berlindung” pemerintah.
Dalam negara hukum, legalitas merupakan fondasi
pelaksanaan kewenangan. Kepala daerah justru dapat dipersoalkan apabila
mengeluarkan anggaran tanpa dasar hukum, tanpa persetujuan DPRD, tanpa APBD,
dan tanpa mekanisme pertanggungjawaban. Legalitas, legitimasi demokratis,
efektivitas, dan etika bukanlah unsur yang saling meniadakan, melainkan harus
diuji secara bersama-sama.
Legitimasi kebijakan anggaran antara lain diperoleh
melalui pembahasan bersama lembaga perwakilan rakyat. Efektivitas diuji melalui
capaian program. Kepatutan dinilai melalui kesesuaian dengan kebutuhan dan
kemampuan fiskal. Akuntabilitas diuji melalui laporan pertanggungjawaban,
pemeriksaan inspektorat, BPK, DPRD, serta pengawasan masyarakat.
Karena itu, posisi yang proporsional bukanlah membenarkan
kebijakan secara membabi buta, tetapi juga bukan menuduhnya sebagai upaya “cari
muka” tanpa bukti. Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar
Lampung harus diberi ruang melaksanakan kebijakan yang telah disusun melalui
mekanisme APBD. Pada saat yang sama, pemerintah wajib membuka dokumen
perencanaan, nilai kontrak, pelaksanaan pengadaan, sumber pendanaan, status
kepemilikan aset, berita acara serah terima, dan indikator manfaatnya kepada
masyarakat.
Kritik terhadap hibah kepada Kejaksaan merupakan bagian
penting dari kontrol demokratis.
Namun kritik harus dibedakan dari insinuasi. Selama belum
terdapat bukti penyalahgunaan kewenangan, pembiayaan ganda, persekongkolan
pengadaan, intervensi perkara, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan
negara, tidak ada dasar hukum untuk menyebut kebijakan tersebut sebagai praktik
“merawat kejaksaan” ataupun “cari muka”. Dukungan terhadap sarana penegakan
hukum pada hakikatnya dapat menjadi bagian dari pelayanan kepada masyarakat,
sepanjang kebutuhan tersebut nyata, tidak dibiayai ganda oleh APBN, nilainya
wajar, pengadaannya transparan, asetnya tercatat dengan benar, dan manfaatnya
dapat diukur. Hibah bukan cek kosong dan bukan pula hadiah pribadi kepala
daerah. Hibah adalah instrumen keuangan pemerintahan yang harus direncanakan,
disepakati, dilaksanakan, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. (Warei)