Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Anggaran Rp21,79 miliar untuk tunjangan perumahan dan transportasi 50 anggota DPRD Kota Bandar Lampung menjadi sorotan tajam. Besarnya anggaran tersebut menjadi pertanyaan publik, terutama ketika persoalan kemiskinan dan rumah tidak layak huni masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025 Nomor 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tertanggal 26 Mei 2026, tercatat realisasi Belanja Tunjangan Perumahan DPRD sebesar Rp11.918.640.000 dan Belanja Tunjangan Transportasi DPRD sebesar Rp9.873.000.000.
Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp21.791.640.000 dalam satu tahun anggaran. Secara matematis, bila dibagi rata kepada 50 anggota DPRD, nilainya setara sekitar Rp435,8 juta per anggota per tahun, atau sekitar Rp36,3 juta per bulan. Angka tersebut hanya berasal dari dua jenis tunjangan, bukan keseluruhan hak keuangan anggota DPRD.
Besarnya anggaran itu sontak memunculkan pertanyaan mengenai prioritas penggunaan uang publik. Apalagi, berdasarkan data BPS tahun 2025 sekitar 80 ribu lebih warga Bandar Lampung masih berada dalam kondisi kemiskinan, sementara persoalan rumah tidak layak huni juga masih membutuhkan intervensi pemerintah.
Sebagai gambaran, apabila Rp21,79 miliar tersebut digunakan untuk program perbaikan rumah dengan asumsi biaya Rp20 juta per unit, secara matematis anggaran itu berpotensi menjangkau sekitar 1.089 unit rumah.
Namun, perbandingan tersebut bukan berarti tunjangan DPRD secara otomatis dapat dialihkan untuk program bedah rumah. Perbandingan itu semata-mata menggambarkan besarnya nilai anggaran yang menjadi perhatian publik.
Ketua Jaringan Penggiat Sosial Indonesia (JPSI), Ichwan, menilai legalitas pemberian tunjangan tidak boleh menjadi alasan untuk menutup ruang kritik dan transparansi publik. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana angka puluhan miliar tersebut dihitung, termasuk dasar hukum, formula penetapan besaran tunjangan, serta kajian yang menjadi dasar penentuan nilai tunjangan perumahan dan transportasi.
“Legalitas bukan berarti kebal dari kritik. Ketika uang yang digunakan adalah uang rakyat, maka publik berhak mengetahui dasar dan pertimbangannya secara transparan,” tegas Ichwan dalam diskusi di Sekretariat JPSI, Senin (24/8/2026).
Ia mempertanyakan standar prioritas anggaran ketika pemerintah kerap dihadapkan pada keterbatasan fiskal untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sementara anggaran untuk hak keuangan pejabat tetap bernilai puluhan miliar.
Ichwan mendesak Pemkot dan DPRD Bandar Lampung membuka dokumen serta formula perhitungan tunjangan tersebut kepada masyarakat. “Yang harus dijelaskan bukan hanya apakah anggarannya legal, tetapi bagaimana angka itu ditetapkan, apa kajian harga yang digunakan, dan apakah nilainya benar-benar wajar serta proporsional dengan kondisi fiskal daerah,” ujarnya.
Menurutnya, publik tentu berhak mengetahui, mengapa tunjangan perumahan dan transportasi untuk 50 anggota DPRD harus mencapai Rp21,79 miliar dalam setahun?
"Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan masih adanya masyarakat yang membutuhkan bantuan dasar, pertanyaan mengenai prioritas tersebut seharusnya dijawab secara terbuka oleh lembaga yang menerima dan mengelola uang rakyat.
Sementara itu, upaya wartawan meminta penjelasan langsung terkait besaran tunjangan tersebut juga belum memperoleh jawaban. Saat dikonfirmasi seusai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung pada Senin (24/8/2026), Ketua DPRD Bandar Lampung Bernas Yuniarta tidak memberikan penjelasan substantif mengenai formula maupun dasar perhitungan tunjangan.
Bernas mengarahkan awak media untuk meminta penjelasan kepada Komisi II DPRD Bandar Lampung atau Wakil Ketua DPRD, Sidik Effendi. Namun hingga berita ini diturunkan, Komisi II maupun Sidik Effendi belum memberikan penjelasan resmi terkait besaran tunjangan tersebut.
Sikap saling lempar kewenangan dalam memberikan penjelasan justru berpotensi memperbesar tanda tanya publik. Sebab, persoalan yang dipertanyakan bukan semata-mata keberadaan tunjangan, melainkan transparansi dan rasionalitas penggunaan APBD.(red)