Advertisement
Lamsel (Pikiran Lampung) – Tim URC Polsek Natar mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang terjadi di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Seorang pria berinisial HS (51) diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Natar AKP Setyo Budihowo, mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. membenarkan bahwa tim telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset PT KAI.
“HS diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.27 WIB di sebuah rumah di Perumahan Griya Abadi, Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Rumah tersebut diketahui merupakan kediaman adik tersangka”.
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 01.10 WIB, di KM 21 0/1, Dusun Serbajadi, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Korbannya adalah PT KAI, dengan pelapor Tomi Wicaksono Adhi (37), pegawai PT KAI.
Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil enam potong batang besi rel kereta api. Lima potong di antaranya berukuran sekitar dua meter, sedangkan satu potong lainnya berukuran 2,5 meter.
“Berdasarkan laporan yang diterima, enam potong besi rel tersebut diambil dari lokasi menggunakan kendaraan pickup.” ujar Setyo.
Akibat pencurian tersebut, PT KAI mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.
Informasi yang diperoleh petugas mengarah ke keberadaan HS di sekitar Desa Negeri Sakti, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran. Pada saat itu, HS terlihat berada di teras rumah adiknya.
“tersangka dibawa bersama barang bukti ke Polsek Natar untuk menjalani proses penyidikan. Kami masih mendalami perkara ini berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan,” kata Setyo.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil pikap warna biru BE 8186 WY, satu unit handphone Vivo Y17S warna hitam, foto bukti transfer uang hasil penjualan barang curian, serta besi bekas rel kereta api yang dicuri.
Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana diancaman pidana 7 tahun penjara. (alung)