Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Modus jual beli sepeda motor melalui media sosial dimanfaatkan seorang pria untuk melakukan pencurian. Pelaku berinisial SKW (35) membawa kabur Honda Scoopy milik korban setelah berpura-pura hendak mengecek kendaraan yang akan dijual.
SKW akhirnya ditangkap Tim URC Polresta Bandar Lampung bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Bandar Lampung di Jalan Kamboja, Bandar Lampung, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan SKW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pencurian dengan pemberatan.
"Tim mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di rumah temannya. Setelah dilakukan pengecekan dan dipastikan keberadaannya, tim langsung melakukan penangkapan," kata Gigih, Kamis (13/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Hanoman, Kelurahan Jagabaya 1, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.
Saat itu, korban hendak menjual sepeda motor miliknya melalui Facebook. Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajak bertemu dengan alasan ingin melihat serta mengecek kondisi sepeda motor.
Keduanya kemudian bertemu di lokasi yang telah disepakati. Pelaku berpura-pura memeriksa kendaraan sebelum meminta untuk menghidupkan mesin motor. Namun, alih-alih melakukan transaksi, pelaku justru membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Pelaku berpura-pura mengecek sepeda motor yang akan dijual. Setelah kendaraan dihidupkan, pelaku langsung membawa kabur motor korban," ujar Gigih.
Sepeda motor yang dibawa kabur merupakan Honda Scoopy tahun 2026 warna hitam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Bandar Lampung. Polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan SKW.
Saat diamankan, SKW mengakui perbuatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku menggunakan modus transaksi cash on delivery (COD) untuk mengambil sepeda motor korban. "Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus COD di wilayah Bandar Lampung," jelas Gigih.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Honda Scoopy warna hitam dan satu lembar STNK. SKW kemudian dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Gigih menegaskan, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi serupa yang dilakukan pelaku. "Kasus ini masih kami dalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam perkara lainnya," tegasnya.(fatur)