Advertisement
Bandarlampung (Pikiran Lampung)- Warga Bandarlampung dikagekan dengan adanya pristiwa kecelakaan lalulintas pada tengah malam kemarin.
Dimana, kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB,
dan melibatkan tiga kendaraan, yakni
Honda Brio, sepeda motor Honda Scoopy, dan Toyota Rush.
Kecelakaan tepatnya di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa,
Bandar Lampung, Sabtu (12/9/2026) dini hari kemarin.
Dua kendaraan roda empat itu diketahui dikemudikan oleh anggota
Polri tepatnya Polda Lampung.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung
bersama Seksi Propam Polres Pesawaran turun tangan menindaklanjuti keterlibatan
dua anggota Polri dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun
mengatakan, keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut menjadi
perhatian Propam, khususnya menyangkut aspek disiplin dan kode etik.
“Untuk penanganan internal terhadap anggota yang terlibat,
Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran melakukan tindak
lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yuni.
Sementara itu, proses penanganan perkara kecelakaan lalu
lintas tetap dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung sesuai kewenangannya.
Berdasarkan laporan Ditlantas Polda Lampung, kecelakaan
bermula ketika Honda Brio yang dikemudikan anggota Sat Tahti Polres Pesawaran
berinisial MI melaju dari arah Kedaton menuju Rajabasa.
Saat melintas di depan Ruko Super Indo, kendaraan tersebut
diduga kurang konsentrasi hingga menabrak bagian belakang Honda Scoopy yang
berada di depannya.
Benturan tersebut menyebabkan pengendara dan penumpang
Scoopy terjatuh. Bahkan, sepeda motor tersebut sempat tersangkut di bagian
depan Honda Brio.
Namun, Honda Brio tetap melanjutkan perjalanan. Sekitar
dua kilometer dari lokasi kecelakaan pertama, tepatnya di depan Kantor
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung, kendaraan tersebut kembali
mengalami kecelakaan.
Honda Brio menabrak bagian belakang sebelah kanan Toyota
Rush yang dikemudikan anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS.
Setelah benturan, Honda Brio kehilangan kendali dan
kembali menabrak trotoar tengah yang berfungsi sebagai pembatas jalan.
Akibat rangkaian kecelakaan tersebut, pengendara dan
penumpang Honda Scoopy mengalami luka ringan. Keduanya mendapat perawatan
secara jalan.
Sementara pengemudi Honda Brio mengalami luka lecet pada
bagian pergelangan tangan kiri dan tidak menjalani perawatan. Sedangkan
pengemudi Toyota Rush dilaporkan tidak mengalami luka.
Tidak ada korban meninggal dunia dalam kecelakaan
tersebut. Kerugian materiel akibat peristiwa itu ditaksir mencapai Rp20 juta.
Yuni menegaskan, penanganan kecelakaan lalu lintas dan
aspek internal anggota Polri berjalan melalui jalur masing-masing.
“Penanganan perkara kecelakaan dilakukan oleh Satlantas
Polresta Bandar Lampung. Sedangkan aspek yang berkaitan dengan anggota Polri
ditindaklanjuti oleh Propam,” tandasnya.
Langkah tersebut memastikan kecelakaan diproses dari dua
sisi, yakni penegakan hukum lalu lintas oleh Satlantas serta pemeriksaan
internal terkait disiplin dan kode etik anggota oleh Propam. (alung)