Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung) – Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Timur dengan agenda persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lampung Timur tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Jumat (18/9/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang KH Hanafiah DPRD Lampung Timur tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampung Timur, Rida Rotul Aliyah, dan dihadiri para Wakil Ketua serta anggota DPRD, unsur Forkopimda, dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Bupati Ela Siti Nuryamah menyampaikan bahwa penyusunan dan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam merespons perkembangan yang terjadi selama pelaksanaan APBD murni Tahun Anggaran 2026.
"Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan asumsi pendapatan, penataan kembali prioritas belanja daerah, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya secara optimal dan akuntabel," ujar Ela.
Menurutnya, melalui proses pembahasan yang konstruktif dan mengedepankan semangat kemitraan, Raperda Perubahan APBD 2026 kini telah memasuki tahapan persetujuan bersama. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD, fraksi-fraksi, komisi-komisi, serta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan waktu, pikiran, dan tenaga dalam menyempurnakan dokumen perubahan APBD tersebut.
Ela menambahkan, berbagai masukan, saran, dan kritik membangun yang disampaikan anggota DPRD selama proses pembahasan akan menjadi catatan penting bagi seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempercepat realisasi program kerja yang tercantum dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
"Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini, kami menginstruksikan kepada seluruh kepala OPD Pemerintah Kabupaten Lampung Timur untuk segera menyusun dokumen pelaksanaan anggaran dan mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan kegiatan," katanya.
Ia mengingatkan, waktu efektif pelaksanaan anggaran Tahun 2026 semakin terbatas. Karena itu, koordinasi, kinerja, dan disiplin anggaran perlu terus ditingkatkan agar setiap anggaran yang dialokasikan dapat terserap secara akuntabel dan tepat sasaran, serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui bersama tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Mengakhiri sambutan ini, sekali lagi kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur. Semoga kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif selama ini dapat terus kita jaga dan tingkatkan demi kemajuan Bumei Tuwah Bepadan, Kabupaten Lampung Timur," ungkapnya. (Fauzi)
