Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Kabar kurang sedap berhembus dari Pelaksanaan proyek Pembangunan Drainase Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung. Tidak hanya menjadi perhatian karena persoalan keselamatan pengguna jalan dan kondisi pekerjaan di lapangan. Proyek yang dibiayai APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut kini juga memunculkan dugaan adanya praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam pelaksanaannya.
Informasi yang dihimpun dari sumber yang mengaku mengetahui aktivitas pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung menyebutkan, terdapat dugaan bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh pihak yang disebut memiliki kedekatan dengan lingkungan internal dinas.
Sumber tersebut menyebut seorang berinisial R yang diduga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Dinas PU Kota Bandar Lampung. R juga disebut-sebut kerap terlibat dalam pekerjaan proyek rutin pada bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Kota Bandar Lampung.
Dihbungi terpisah, Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas PU Bandarlampung Irwan Maidi Saputra menepis dugaan tersebut.
" Kalau soal adanya infomasi itu saya tidak bisa jawab, karena saya gak paham apa yang ditanyakan saudara soal itu," jelasnya kepada Pikiran Lampung, Sabtu (12/9/2026).
Namun, soal proyek keseluruhan, Irwan memastikan sudah sesuai aturan yang berlaku.
" Kalau soal rambu keselamatan dan hal lainnya soal proyek tersebut sudah sesaui semua dengan aturan yang ada,"utupnya.
Sementara ituu, informasi mengenai hubungan kekerabatan maupun keterlibatan R dalam proyek tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Belum terdapat dokumen atau keterangan resmi dari pihak berwenang yang membuktikan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan proyek.
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek Pembangunan Drainase Pulau Sebesi Kecamatan Sukarame dilaksanakan melalui Dinas Pekerjaan Umum Kota Bandar Lampung dengan nilai kontrak mencapai Rp2.979.011.646,70.
Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2026, dengan CV Lembayung Sutra tercantum sebagai pelaksana dan CV Wira Teknik Sutra sebagai konsultan pengawas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan dari CV Lembayung Sutra selaku pelaksana proyek terkait dugaan hubungan kekerabatan tersebut, mekanisme pemilihan penyedia, serta kondisi pelaksanaan proyek di lapangan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas PU Kota Bandar Lampung, CV Lembayung Sutra, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.(Alung Jabung)