Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung)– Upaya pencurian sepeda motor berhasil diungkap jajaran Polsek Gunung Pelindung, Polres Lampung Timur. Seorang pria berinisial AH diamankan setelah diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kapolsek Gunung Pelindung IPTU Agus mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (7/9/2026) sore di Dusun III, Desa Pelindung Jaya, Kecamatan Gunung Pelindung, Kabupaten Lampung Timur. Saat itu, korban sedang berada di kediaman keluarganya dan melihat seorang pria tidak dikenal masuk ke halaman rumah, kemudian mendekati sepeda motor Honda Beat warna hitam yang sedang terparkir.
Curiga dengan gerak-gerik pelaku yang terlihat mengutak-atik kendaraan, korban bersama dua saksi, DA dan RY, langsung menghampiri. Pelaku diduga tengah merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan alat berbentuk huruf T atau leter T.
Saat didekati, pelaku sempat mengancam korban dan para saksi dengan nada keras. Pelaku juga terlihat menyembunyikan sesuatu di sekitar pinggangnya. Karena aksinya diketahui, pelaku kemudian melarikan diri.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, ditemukan patahan alat yang diduga merupakan leter T yang digunakan untuk merusak kontak sepeda motor.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026). Tim Resmob Polda Lampung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan pelaku dalam perkara lain di wilayah hukum Polsek Jabung.
Dalam proses pengembangan dan pemeriksaan, AH mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian di wilayah hukum Polsek Gunung Pelindung.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan koordinasi tim di lapangan. Kami akan terus melakukan pendalaman serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar IPTU Agus.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah patahan leter T dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2023. Pelaku kini menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (F/R28)
