lisensi

Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-29T04:27:17Z
Polresta Bandar Lampung

Operasi Antik Krakatau 2026, Polresta Bandar Lampung Ungkap 72 Kasus Narkotika dan Amankan 100 Tersangka

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung mengungkap 72 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.


Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026, tersebut berhasil mengamankan 100 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.


Kapolresta Bandar Lampung melalui Kasatresnarkoba Kompol Indik Rusmono mengatakan, dari 100 tersangka yang diamankan, 99 di antaranya laki-laki dan satu perempuan.


“Selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026, kami berhasil mengungkap 72 kasus dengan mengamankan 100 tersangka. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja anggota dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung,” kata Kompol Indik saat konferensi pers hasil Operasi Antik Krakatau 2026 di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (29/9/2026).


Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika, terdiri atas 105,01 gram sabu, 27,12 gram ganja, 7,47 gram tembakau sintetis dan 41 butir ekstasi.


Berdasarkan peran masing-masing, dari 100 tersangka tersebut terdapat lima orang yang diduga berperan sebagai bandar, 68 orang sebagai pengedar, serta 27 lainnya merupakan pemakai atau penyalahguna narkotika.


Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah di Bandar Lampung. Kecamatan Bumi Waras menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, yakni 17 kasus. Berikutnya Kecamatan Telukbetung Utara dengan 10 kasus.


Sementara pada tingkat kelurahan, Sukaraja dan Bumi Waras masing-masing tercatat tujuh kasus.


Selain barang bukti narkotika, polisi turut mengamankan tujuh unit sepeda motor yang berkaitan dengan perkara yang diungkap selama operasi.


Berdasarkan perhitungan dalam laporan operasi, barang bukti narkotika yang berhasil disita diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 531 jiwa. Sementara nilai ekonomi narkotika yang diamankan ditaksir mencapai Rp30,65 juta.


Kompol Indik menegaskan, upaya pemberantasan peredaran narkotika tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memutus peredaran narkoba,” ujarnya.


Terhadap seluruh tersangka, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan peran dan hasil pembuktian dalam masing-masing perkara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(fatur)