Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Pemerintah Provinsi Lampung turun tangan menyikapi dugaan perundungan terhadap seorang siswa kelas 1 SDN 2 Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.
Wakil Gubernur Lampung dr. Jihan Nurlela bersama Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Thomas Amirico mendatangi kediaman siswa berinisial M.R.P (6) di Jalan Nusa Indah Raya, Gang Nusa Indah 8, Kelurahan Way Dadi Baru, Kecamatan Sukarame, Senin (28/9/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus memastikan penanganan dan pendampingan terhadap anak berjalan dengan baik. Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah keluarga menyampaikan bahwa MRP mengalami cedera setelah dugaan insiden dengan siswa kelas 5 berinisial J di sekolah yang sama.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 26 Agustus 2026, setelah kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Lokasi kejadian disebut berada di Masjid Baitul Jannah yang berada di lingkungan sekolah.
Sejumlah pemberitaan menyebut kondisi korban mengalami gangguan hingga harus menjalani perawatan medis. Keluarga juga menyebut kaki korban menjalani tindakan medis dan dipasang pen. Namun, kronologi pasti yang menyebabkan cedera tersebut masih menjadi bagian yang perlu didalami.
Dalam kunjungannya, Wagub Jihan melihat kondisi MRP dan mendengarkan keterangan dari pihak keluarga. Pemerintah Provinsi Lampung menekankan pentingnya memastikan korban memperoleh pendampingan, baik untuk pemulihan fisik maupun psikologis.
Jihan menegaskan, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Setiap anak berhak memperoleh rasa aman, perlindungan serta lingkungan pendidikan yang mendukung tumbuh kembangnya.
Penanganan kasus yang melibatkan anak, lanjutnya, harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Hal tersebut berlaku baik terhadap anak yang diduga menjadi korban maupun anak yang disebut terlibat dalam peristiwa tersebut.
Di sisi lain, pihak sekolah sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai penanganan kasus. Kepala SDN 2 Way Dadi Baru, Sumiyati, mengatakan sekolah baru menerima laporan dari orang tua MRP pada 14 September 2026. Setelah laporan diterima, pihak sekolah melakukan penelusuran dengan meminta keterangan sejumlah siswa dan guru serta memeriksa rekaman CCTV.
Menurut pihak sekolah, berdasarkan keterangan yang dihimpun, tindakan yang dilakukan siswa kelas 5 berinisial J disebut berupa pukulan pada bagian pundak MRP. Sekolah juga menyatakan tidak menemukan keterangan bahwa J memukul bagian perut atau kaki korban.
Pihak sekolah kemudian berupaya mempertemukan keluarga kedua siswa. Namun, keluarga MRP disebut menyatakan menolak upaya perdamaian tersebut.
Sekolah juga menyebut telah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Persoalan tersebut turut mendapat perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Asroni Paslah. Ia menilai korban maupun anak yang diduga terlibat sama-sama membutuhkan pendampingan karena masih berusia di bawah umur.
Asroni juga mendorong adanya evaluasi terhadap penanganan kasus di tingkat sekolah serta koordinasi antara sekolah, Dinas Pendidikan dan keluarga kedua anak agar persoalan dapat diselesaikan secara tepat.
Dengan turunnya Pemprov Lampung, perhatian kini diarahkan pada langkah lanjutan dalam memastikan kondisi MRP mendapat pendampingan serta proses penanganan berjalan sesuai kepentingan terbaik bagi anak.
Pemerintah juga diharapkan dapat memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi seluruh siswa sekaligus mencegah terulangnya kasus kekerasan atau perundungan di lingkungan pendidikan.(salsabila)