lisensi

Senin, 14 September 2026, September 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-15T05:09:33Z
KPKNasional

OTT KPK Di BPN Bogor Seret Pejabat ATR/BPN, Bos Summarecon dan Politikus Golkar

Advertisement



Jakarta (Pikiran Lampung) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Operasi senyap tersebut digelar di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor pada Senin (14/9/2026) malam. Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi tersebut.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak yang diamankan berasal dari berbagai unsur, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pihak swasta hingga politikus.


“Mereka yang ditangkap ada Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor dan Kepala Kantah di Tangerang,” kata Budi, Selasa (15/9/2026).


Sejumlah pejabat yang diamankan antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.


Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi. Informasi tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh KPK.


“Benar,” kata Budi saat dikonfirmasi mengenai keterlibatan Adrianto dalam OTT tersebut.


Selain itu, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga termasuk pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.


KPK menyatakan para pihak tersebut diamankan untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.


Amankan Puluhan Koper Berisi Uang


Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing.


Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper. Jumlah koper yang diamankan disebut mencapai sekitar 20 koper.


Budi mengatakan, jumlah uang yang disita masih dalam proses penghitungan. Namun, estimasi sementara menunjukkan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.


“Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Budi.


KPK hingga Selasa (15/9/2026) masih melakukan pendalaman terhadap dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk mengurai peran masing-masing pihak yang diamankan.


KPK Punya Waktu 1x24 Jam


Penangkapan tersebut masih berada dalam tahap pemeriksaan awal. Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka maupun konstruksi lengkap perkara dugaan suap pengurusan HGB tersebut.(*)