lisensi

Jumat, 25 September 2026, September 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-25T08:38:09Z
Proyek Jalan Letkol Endro Suratmin Diduga Abaikan Keselamatan

Proyek Jalan Endro Suratmin Diduga Abaikan Keselamatan, Besi Dowel Menyembul, Nyawa Pengendara Dipertaruhkan

Advertisement

 


Bandar Lampung (Pikiran Lampung) – Proyek Peningkatan Jalan Letkol Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, mendapat sorotan serius. Pantauan langsung Pikiran Lampung, Jumat (25/9/2026), menemukan sejumlah kondisi di lokasi pekerjaan yang dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan.


Persoalan paling mencolok bukan hanya aktivitas pekerjaan konstruksi yang berlangsung di badan jalan, tetapi juga aspek keselamatan pengguna jalan yang tampak belum mendapat perhatian maksimal.


Di sejumlah titik pekerjaan, terlihat ujung besi struktur/dowel yang menyembul dan dibiarkan terbuka tanpa pengamanan yang memadai. Kondisi tersebut menjadi potensi bahaya, terutama bagi pengendara sepeda motor yang melintas di sekitar area pekerjaan.


Besi yang mencuat dari permukaan pekerjaan dapat menjadi benda berbahaya apabila tidak segera diamankan. Pengendara yang kehilangan keseimbangan atau terjatuh berisiko mengalami luka akibat benturan dengan besi tersebut. Sementara kendaraan yang melindas atau menghantam bagian besi yang menonjol juga berpotensi mengalami kerusakan pada ban maupun komponen lainnya.


Kondisi tersebut semakin menjadi sorotan karena lokasi proyek berada di ruas jalan yang digunakan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.



Proyek Bernilai Miliaran, Papan Informasi Tak Terlihat


Selain persoalan keselamatan, aspek keterbukaan informasi pekerjaan juga patut dipertanyakan.


Dalam pantauan di lokasi pada Jumat (25/9/2026), tidak terlihat papan informasi proyek yang secara jelas memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan.


Padahal, proyek tersebut merupakan pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandar Lampung yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2026.


Berdasarkan data paket yang diperoleh, pekerjaan Peningkatan Jalan Letkol Endro Suratmin, Kecamatan Sukarame memiliki nilai HPS sebesar Rp6.249.970.000 dan dilaksanakan oleh CV Prabumulih Konstruksi.


Dengan nilai pekerjaan mencapai lebih dari Rp6,2 miliar, ketiadaan papan informasi di lokasi menjadi pertanyaan serius. Masyarakat berhak mengetahui setidaknya identitas pekerjaan, sumber pembiayaan, nilai kontrak, pelaksana, konsultan pengawas, serta waktu pelaksanaan pekerjaan.



Keselamatan Jangan Menunggu Ada Korban


Yang lebih mengkhawatirkan adalah aspek keselamatan di sekitar area konstruksi.


Pekerjaan konstruksi jalan yang dilakukan pada ruas yang masih digunakan masyarakat semestinya memperhatikan pengendalian risiko terhadap pekerja sekaligus pengguna jalan.


Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Regulasi tersebut mencakup pengendalian operasi keselamatan konstruksi, kesiapan dan tanggapan terhadap kondisi darurat, pemantauan atau inspeksi, serta berbagai aspek pengelolaan keselamatan selama pekerjaan konstruksi berlangsung.


Artinya, keselamatan bukan sekadar urusan pekerja yang berada di dalam area proyek. Ketika pekerjaan berlangsung di ruang publik yang masih dilalui kendaraan, potensi bahaya terhadap masyarakat juga semestinya menjadi bagian dari pengendalian keselamatan.


Besi dowel atau besi penyambung beton yang terbuka tanpa perlindungan merupakan salah satu kondisi yang patut segera dievaluasi oleh pelaksana dan pengawas pekerjaan. Jangan sampai pengamanan baru dilakukan setelah terjadi kecelakaan.


Masyarakat tidak semestinya hanya diminta bersabar ketika jalan diperbaiki. Sebaliknya, masyarakat juga berhak mendapatkan jaminan bahwa proses pembangunan berlangsung secara aman, tertib, transparan dan sesuai standar teknis.


Kondisi di lapangan seharusnya menjadi alarm bagi Dinas PU Kota Bandar Lampung maupun pihak pelaksana.


Jika memang terdapat bagian besi konstruksi yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, pengamanan seharusnya dilakukan segera. Area berbahaya perlu diberi pembatas, penanda atau perlindungan sesuai kebutuhan pekerjaan dan rencana keselamatan proyek.


Sebab, pembangunan infrastruktur pada akhirnya bukan hanya soal mengejar progres fisik dan menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.


Dinas PU Kota Bandar Lampung dan CV Prabumulih Konstruksi perlu memberikan penjelasan mengenai kondisi tersebut, termasuk langkah pengamanan yang akan dilakukan terhadap besi konstruksi yang terbuka serta alasan tidak terlihatnya papan informasi pekerjaan di lokasi.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan dari pihak pelaksana maupun Dinas PU Kota Bandar Lampung terkait temuan tersebut.(red)