Advertisement
Lampung Timur (Pikiran Lampung) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Lampung Timur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YM (26), warga Desa Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Yuliansyah melalui Kasat Narkoba AKP Setiyo, pada Selasa (15/9/2026), menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima jajaran Satresnarkoba Polres Lampung Timur terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Kedaton. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan.
Pada Senin (14/9/2026) siang, petugas mendatangi lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial YM.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah plastik klip berisi kristal putih yang diduga kuat merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri dari puluhan paket kecil yang diduga telah dipersiapkan untuk diedarkan.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni sebuah wadah pomade, satu unit telepon seluler, dompet, uang tunai sebesar Rp1,2 juta, pakaian, serta satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
Dari hasil pemeriksaan awal, YM mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” ujar AKP Setiyo.
Terduga pelaku kini masih menjalani proses penyidikan. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (F)
