Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi pemerintahan kepada masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Marindo dalam Rapat Evaluasi Kinerja PPID dan Percepatan Keterbukaan Informasi Publik Pemerintah Provinsi Lampung di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur Lampung, Rabu (30/9/2026).
Marindo menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian penting dalam membangun komunikasi pemerintah yang transparan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, setiap program, kegiatan, kebijakan, data maupun capaian pemerintah perlu disampaikan kepada publik dengan bahasa yang mudah dipahami dan tetap berpedoman pada data yang benar serta kondisi terkini.
“Bukan lebay atau narsis, atau membohongi publik. Kita harus mendapatkan rasa dan kosakata yang sama. Data kita baik, kosakata yang diterima masyarakat itu harus dijaga, in line dengan data yang disampaikan,” ujar Marindo.
Ia menekankan, PPID harus mampu menjadi penghubung antara pemerintah dengan masyarakat. Karena itu, informasi yang disampaikan tidak cukup hanya benar secara administratif, tetapi juga harus aktual, relevan dan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat.
“PPID adalah pejuang-pejuang informasi. Kita harus bisa menyampaikan data dengan situasi terkini, membuat masyarakat percaya dan nyaman,” tegasnya.
Marindo juga mendorong setiap OPD mengoptimalkan media sosial sebagai salah satu ruang publik untuk menyampaikan informasi mengenai program kerja, pelayanan, data, aktivitas dan capaian pemerintah.
Menurutnya, berbagai kanal komunikasi digital dapat dimanfaatkan untuk memperluas jangkauan informasi sehingga masyarakat tidak kesulitan memperoleh informasi mengenai kinerja pemerintah daerah.
“Kerja dan capaian pemerintah bukan hanya untuk dikerjakan, tetapi harus diketahui dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.
Perkuat PPID di Setiap OPD
Marindo meminta PPID di masing-masing perangkat daerah tidak hanya berfungsi ketika terdapat permohonan informasi dari masyarakat. PPID diharapkan aktif memastikan informasi yang menjadi hak publik tersedia dan dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan pelayanan informasi publik Pemprov Lampung yang menempatkan penguatan PPID Utama dan PPID Pelaksana pada setiap perangkat daerah sebagai salah satu prioritas.
Dalam kebijakan tersebut, Pemprov Lampung juga menekankan pentingnya penyediaan informasi yang akurat, aktual, cepat dan mudah diakses, termasuk melalui website resmi, portal PPID serta berbagai kanal komunikasi digital.
Portal PPID Provinsi Lampung saat ini juga menyediakan berbagai dokumen publik, antara lain Laporan PPID Utama Provinsi Lampung Tahun 2025, Ringkasan Permohonan Informasi Tahun 2026, Daftar Informasi Publik serta sejumlah dokumen regulasi dan informasi yang wajib tersedia setiap saat.
Data tersebut menunjukkan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berkaitan dengan publikasi berita pemerintahan, tetapi juga penyediaan dokumen dan data yang dapat digunakan masyarakat untuk memperoleh informasi serta melakukan pengawasan.
Buka Ruang Partisipasi Masyarakat
Dalam rapat tersebut, penguatan PPID juga diarahkan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kebijakan publik.
Marindo menilai masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem pemerintahan. Karena itu, informasi publik harus disampaikan secara terbuka sehingga masyarakat memiliki dasar yang cukup untuk memahami, memberikan masukan dan melakukan pengawasan.
Keterbukaan informasi sendiri merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam penyelenggaraannya, badan publik memiliki kewajiban menyediakan, mengelola, mendokumentasikan dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Pemprov Lampung sebelumnya juga telah menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi publik yang mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan kualitas layanan, transparansi dan akuntabilitas, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, koordinasi serta pemanfaatan teknologi informasi dan media komunikasi.
Marindo berharap penguatan PPID di seluruh OPD dapat membuat penyampaian informasi pemerintah semakin terintegrasi. Dengan demikian, masyarakat memperoleh informasi yang sama, berbasis data dan sesuai dengan perkembangan kondisi di lapangan.
“Yang penting bagaimana masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sesuai data dan situasi terkini. Dengan begitu, masyarakat bisa percaya dan merasa nyaman dengan informasi yang disampaikan pemerintah,” pungkasnya.(salsabila)