lisensi

Senin, 28 September 2026, September 28, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-28T10:37:56Z
Dugaan Monopoli Proyek di Dinas PKPCK Lampung

Tiga Perusahaan 'Borong' 28 Paket Proyek di Dinas PKPCK Lampung, Terindikasi Ada 'Aroma' KKN

Advertisement



Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Ada yang menarik dari pelaksanaan proyek infrastruktur di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.


Bukan semata soal beton, jalan, gedung, atau angka-angka dalam APBD. Yang membuat alis sejumlah pelaku usaha konstruksi terangkat adalah fenomena sejumlah perusahaan yang disebut mampu mengantongi paket pekerjaan dalam jumlah cukup banyak.

Hal ini. semakin menguatkan dugaan ada unsur Korupsi, kolusi dan Nepotime dalam pelaksanaan proyek tersebut. 

Kalau dalam pertandingan sepak bola satu pemain memborong banyak gol, mungkin publik akan bertepuk tangan. Tetapi dalam dunia tender pemerintah, ketika nama perusahaan yang sama berulang kali muncul sebagai pemenang, pertanyaannya tentu bukan lagi sekadar “hebat sekali”, melainkan: bagaimana proses kompetisinya?


Berdasarkan penelusuran terhadap data pengadaan yang tersedia secara digital, sedikitnya tiga perusahaan disebut menguasai puluhan paket kegiatan di lingkungan Dinas PKPCK Lampung.


CV AR J disebut mengamankan 8 paket dengan akumulasi nilai hampir Rp5 miliar.

Kemudian CV BNG tercatat menguasai 11 paket dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar.

Sementara CV JR disebut membawa pulang 9 paket, dengan total pagu mencapai sekitar Rp1,5 miliar.


Jika angka-angka tersebut benar menggambarkan hasil pengadaan, publik tentu berhak bertanya: apakah ini semata-mata buah dari kemampuan teknis dan administratif perusahaan, atau ada persoalan lain yang perlu dibuka secara transparan?


Sebab uang yang dipertarungkan dalam proyek tersebut bukan uang arisan perusahaan. Itu adalah uang publik yang berasal dari APBD. Selisih HPS Tipis, Kompetisi atau Sekadar Formalitas? Keganjilan lain muncul ketika mencermati nilai penawaran dalam sejumlah paket.


Berdasarkan data yang disebut berasal dari dokumen pengadaan, terdapat penawaran pemenang yang hanya terpaut sekitar 0,5 hingga 1 persen dari HPS. Secara matematis, angka tersebut memang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran.


Namun dalam konteks pengadaan yang seharusnya kompetitif, pola penawaran semacam ini layak diperiksa lebih jauh: bagaimana proses negosiasinya, berapa jumlah peserta yang benar-benar kompetitif, bagaimana evaluasi kewajaran harga dilakukan, dan apakah terdapat pola serupa pada sejumlah paket lainnya?


Aktivis Pantau Pembangunan, Hendra, menilai selisih yang sangat tipis tersebut patut dicermati.


“Sangat tidak masuk akal jika selisih harga pemenang dengan HPS hanya terpaut sedikit sekali. Ini indikator kuat bahwa kompetisi tidak berjalan sehat.”


Menurut Hendra, dalam praktik tender yang kompetitif, penawaran dapat saja turun cukup signifikan dari HPS. Ia menyebut kisaran penurunan 10 hingga 15 persen sebagai gambaran yang menurutnya lazim dalam kondisi tertentu.


Namun, angka penurunan tersebut tidak dapat dijadikan patokan tunggal untuk menyimpulkan suatu tender sehat atau tidak sehat. Harga penawaran tetap bergantung pada jenis pekerjaan, kondisi pasar, spesifikasi teknis, biaya material, metode pelaksanaan, dan ketentuan pengadaan yang berlaku.


Dengan kata lain, selisih 0,5 persen bukan bukti otomatis adanya “harga jadi”. Tetapi justru karena itulah dokumennya perlu dibuka dan prosesnya perlu dijelaskan. Publik tidak membutuhkan sulap angka. Publik membutuhkan penjelasan.


SBU: Dokumen Kecil, Pertanyaan Besar


Persoalan menjadi lebih serius ketika penelusuran diarahkan pada legalitas Sertifikat Badan Usaha (SBU). Salah satu perusahaan yang disebut sebagai pemenang diketahui memiliki SBU yang baru diterbitkan untuk periode 2026–2029.


Jika dokumen tersebut memang baru berlaku pada periode tersebut, muncul pertanyaan mendasar mengenai status dan masa berlaku SBU perusahaan ketika mengikuti atau melaksanakan paket pekerjaan APBD Tahun Anggaran 2025.


Pertanyaannya sederhana:


Pada saat perusahaan mengikuti tender dan ditetapkan sebagai pemenang, SBU yang dipersyaratkan itu berlaku atau tidak? Jawabannya seharusnya juga sederhana. Tinggal buka dokumennya. Jangan sampai urusan administrasi yang seharusnya seterang kuitansi malah berubah menjadi teka-teki silang.


Namun demikian, persoalan ini perlu diverifikasi berdasarkan dokumen resmi. Masa berlaku SBU, klasifikasi/subklasifikasi, persyaratan paket, serta waktu tahapan pemilihan harus diperiksa satu per satu sebelum menyimpulkan adanya pelanggaran.


Perusahaan Baru, Langsung Panen Paket


Cerita lainnya datang dari perusahaan yang disebut baru berdiri pada 30 Januari 2025. Tak lama berselang, perusahaan tersebut disebut memperoleh SBU pada Mei 2025. Kemudian, namanya muncul dalam sejumlah paket pekerjaan. Di sinilah publik kembali memiliki hak untuk bertanya.


Bukan karena perusahaan baru otomatis tidak layak memenangkan tender. Perusahaan yang baru berdiri tetap dapat mengikuti pengadaan sepanjang memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.


Masalahnya adalah bagaimana persyaratan pengalaman, kemampuan teknis, sumber daya manusia, peralatan, serta persyaratan kualifikasi lainnya diverifikasi?


Kalau perusahaan baru ternyata memenuhi seluruh persyaratan, silakan menang. Tidak ada aturan yang mengatakan umur perusahaan harus tua sebelum boleh mencari rezeki. Tetapi jika pengalaman teknis menjadi salah satu persyaratan paket, maka dokumen pembuktiannya tentu layak diperiksa.


Sebab publik tentu tidak ingin mendengar penjelasan klasik: “Yang penting secara administrasi memenuhi.” Karena pembangunan bukan sekadar permainan centang dan tanda tangan. Ada bangunan yang harus berdiri, ada jalan yang harus bertahan, dan ada uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan.


Jumlah tersebut memang belum otomatis membuktikan monopoli. Namun konsentrasi paket yang cukup besar pada sejumlah perusahaan tentu layak menjadi objek pemeriksaan, terutama jika ditemukan pola yang berulang dalam metode tender, peserta, harga penawaran, waktu pengadaan, dokumen kualifikasi, hingga hubungan antarpihak yang terlibat.


Karena dalam pengadaan pemerintah, menang banyak bukan dosa. Yang menjadi masalah adalah jika proses menuju kemenangan tersebut tidak dapat dijelaskan secara transparan. Dan kalau semuanya memang bersih, tentu seharusnya tidak ada alasan untuk alergi terhadap pemeriksaan dokumen.


Bola Panas Mengarah ke Dinas PKPCK


Rangkaian pertanyaan tersebut pada akhirnya mengarah kepada Dinas PKPCK Provinsi Lampung sebagai institusi yang menyelenggarakan proses pengadaan. Publik tentu berhak mengetahui bagaimana proses evaluasi dilakukan. Bagaimana pengalaman perusahaan diperiksa? Bagaimana validitas SBU diverifikasi? Bagaimana kewajaran harga dinilai? Apakah seluruh peserta diperlakukan dengan standar yang sama? Dan yang paling penting: mengapa konsentrasi paket pada sejumlah perusahaan tersebut bisa terjadi?


Sayangnya, hingga berita ini disusun, pihak Dinas PKPCK Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan resmi atas sejumlah pertanyaan tersebut.


Diam memang tidak selalu berarti bersalah. Tetapi dalam perkara yang menyangkut uang rakyat, diam juga bukan cara terbaik untuk membangun kepercayaan publik. Apalagi jika yang dipertanyakan bukan perkara pribadi, melainkan proses penggunaan anggaran negara.(red)