Advertisement
Jakarta (Pikiran Lampung) - Presiden Prabowo Subianto resmi melantik akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung serta pengusaha jalan tol Jusuf Hamka sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Keduanya masuk dalam jajaran Wantimpres yang dilantik Prabowo bersama sejumlah tokoh nasional dari berbagai latar belakang. Pelantikan tersebut menjadi perhatian karena Rocky Gerung selama ini dikenal sebagai akademisi dan komentator politik, sementara Jusuf Hamka atau yang akrab disapa Babah Alun dikenal sebagai pengusaha di bidang jalan tol.
Pelantikan dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 107/P/2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Pratikno ditetapkan sebagai Ketua Wantimpres, sedangkan Hatta Rajasa dipercaya menjadi Wakil Ketua. Muhammad Qodari menempati posisi Sekretaris.
Dalam prosesi tersebut, Prabowo memimpin langsung pengucapan sumpah jabatan para anggota Wantimpres. Para anggota mengikuti pembacaan sumpah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing serta menyatakan kesetiaan kepada UUD 1945 dan kesanggupan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Rocky Gerung Masuk Wantimpres
Masuknya Rocky Gerung menjadi salah satu perhatian dalam susunan baru Wantimpres. Rocky dikenal sebagai akademisi, filsuf dan komentator politik. Sejumlah media juga mencatat rekam jejaknya sebagai figur yang kerap menyampaikan pandangan kritis mengenai berbagai kebijakan pemerintah.
Rocky hadir di Istana Negara untuk mengikuti prosesi pelantikan bersama tokoh-tokoh lainnya. Setelah penandatanganan berita acara, Rocky resmi menjalankan tugas sebagai anggota Wantimpres Presiden Prabowo.
Dengan masuknya Rocky ke dalam Wantimpres, lembaga pertimbangan Presiden kini diisi tokoh dari latar belakang yang beragam, mulai dari mantan pejabat pemerintahan, tokoh agama, pengusaha, akademisi, hingga figur publik.
Jusuf Hamka, Pengusaha Jalan Tol
Sementara itu, Jusuf Hamka juga resmi dilantik sebagai anggota Wantimpres. Pengusaha yang dikenal dengan sapaan Babah Alun tersebut selama ini dikenal luas melalui kiprahnya di sektor jalan tol.
Sebelum pelantikan, Jusuf Hamka mengungkapkan bahwa dirinya mendapat telepon dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.35 WIB. Dalam percakapan tersebut, Teddy menyampaikan bahwa Presiden Prabowo meminta Jusuf Hamka untuk membantu Presiden sebagai anggota Wantimpres.
Jusuf Hamka mengaku kaget ketika menerima tawaran tersebut. Namun, ia menyatakan bersedia karena menganggap permintaan dari negara sebagai bentuk pengabdian.
“Kalau diminta negara, enggak boleh ditolak. Kita harus berbakti,” kata Jusuf Hamka.
Saat tiba di Istana Negara sebelum pelantikan, Jusuf Hamka juga menyatakan kesediaannya menerima amanah tersebut. Ia menegaskan bahwa jika berkaitan dengan kepentingan Merah Putih, dirinya siap menjalankan tugas yang diberikan.
Setelah prosesi pelantikan, Jusuf Hamka resmi bergabung dalam jajaran Wantimpres bersama Rocky Gerung dan sejumlah tokoh nasional lainnya.
Diisi Beragam Tokoh
Selain Rocky Gerung dan Jusuf Hamka, ada juga nama Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Susunan Wantimpres juga diisi sejumlah nama dari berbagai bidang. Pratikno dipercaya sebagai ketua dan Hatta Rajasa sebagai wakil ketua, sementara Muhammad Qodari menjadi sekretaris.
Sejumlah tokoh yang dilantik antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqil Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Yusuf Wanandi, Budi Gunawan, Bambang Soesatyo, Salim Segaf Aljufri, Soekarwo, Dato Sri Tahir, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohammad Hatta, Margarito Kamis, Zaki Manuputty, dan Ignasius Jonan. Beberapa laporan media mencatat total 26 tokoh yang dilantik.
Pelantikan tersebut merupakan pembentukan Wantimpres pada pemerintahan Prabowo. Sebelumnya, pemerintahan Prabowo memiliki sejumlah Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden, sementara posisi Wantimpres belum diisi.
Dengan terbentuknya kembali Wantimpres, para anggota lembaga tersebut akan menjalankan fungsi memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)