lisensi

Senin, 26 Oktober 2026, Oktober 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-27T05:40:39Z

Belum Rampung, Jalan Rabat Beton Rp2,48 Miliar di Lampung Selatan Sudah Patah, Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis

Advertisement

 



Lampung Selatan (Pikiran Lampung) -  Kondisi jalan rabat beton yang menghubungkan Desa Way Gelam, Kecamatan Way Panji, menuju Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan warga. Proyek infrastruktur bernilai Rp2,48 miliar itu dikeluhkan karena ditemukan keretakan besar hingga beton patah, meski masa pengerjaan belum berakhir.


Kerusakan tersebut memicu dugaan warga mengenai kualitas pekerjaan dan kesesuaian pembangunan dengan spesifikasi teknis. Warga meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap proses pengerjaan dan pengawasan proyek.


Salah seorang warga Kecamatan Candipuro, mengatakan kerusakan yang terjadi bukan sekadar retakan kecil. Pada sejumlah titik, beton dilaporkan patah dan mengalami pengelupasan atau sompal, padahal jalan tersebut sudah digunakan masyarakat.


“Ini sepertinya nggak sesuai spesifikasi kerjaan, seperti lantai kerjanya nggak maksimal atau malah mungkin nggak pakai lantai kerja. Padahal jalan sudah digunakan masyarakat, tetapi betonnya patah—bukan sekadar retak, bahkan ada yang sompal. Padahal belum selesai PHO (Provisional Hand Over), apalagi ke depannya jalur ini sering dilewati kendaraan muatan berat,” ujarnya, Senin (26/10/2026).


Menurut warga tersebut, kerusakan serupa tidak hanya ditemukan pada ruas jalan Way Gelam menuju Candipuro. Kondisi beton yang patah juga disebut terjadi pada proyek jalan di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek pembangunan jalan yang menghubungkan Desa Way Gelam hingga kawasan Balinuraga tersebut menggunakan anggaran APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025/2026. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Dwi Baskoro dengan nilai kontrak sebesar Rp2.483.516.923.


Warga menilai kerusakan sebelum pekerjaan dinyatakan selesai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk memeriksa kondisi fisik jalan dan meminta perbaikan apabila ditemukan pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan kontrak.


Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan selama pelaksanaan proyek. Berdasarkan informasi yang disampaikan warga, pekerjaan dimulai pada 30 Juli 2026 dan dijadwalkan berakhir pada 27 Oktober 2026.


“Jalan ini banyak digunakan warga untuk melintas, jadi warga nggak mau kalau kualitasnya begini. Sia-sia saja menghabiskan anggaran negara tapi hasilnya begini. Belum selesai masa proyeknya, jalannya sudah terbelah-belah dan patah,” katanya.


Selain meminta evaluasi terhadap pekerjaan kontraktor, warga mendesak Bupati Lampung Selatan dan jajaran DPRD setempat turun langsung meninjau lokasi. Mereka berharap inspeksi dapat memastikan kualitas pembangunan sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat mengenai penggunaan anggaran daerah.


“Ini bukan rahasia lagi, warga meminta Bupati dan DPRD Kabupaten Lampung Selatan mengunjungi daerah ini. Apakah sudah sesuai dengan harapan kita semua, atau cuma buang-buang APBD saja?” ujar warga.


Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana maupun Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait kerusakan tersebut. Dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan faktor penyebab kerusakan masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi jurnalistik.(red)