Advertisement
Bandar Lampung (Pikiran Lampung) - Aksi pencurian dengan menyasar rumah kos terjadi di wilayah Kecamatan Kemiling, Bandar Lampung. Seorang pemuda berinisial MAS (20) harus berurusan dengan polisi setelah diduga membobol kamar kos mantan rekan kerjanya dan membawa kabur sejumlah barang berharga, mulai dari mobil Toyota Agya, dua unit ponsel, PlayStation 3 (PS3), hingga koper.
Kapolsek Kemiling Iptu Putri Tristyowati mengatakan, tersangka berhasil ditangkap di Desa Sukaraja, Kabupaten Pesawaran, Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Pelaku mengenal korban karena pernah bekerja bersama. Dia juga mengetahui situasi kos, dan kapan korban ini pergi untuk kerja,” kata Putri, Kamis (29/10/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 08.30 WIB di rumah kos korban yang berada di Jalan Imam Bonjol, Gang Sultan Anom, Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Kemiling.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, sebelum beraksi tersangka berangkat dari rumah neneknya di wilayah Lampung Selatan menggunakan jasa ojek online menuju lokasi kejadian. Setibanya di kos, tersangka diduga mencongkel jendela menggunakan obeng untuk masuk ke dalam kamar.
Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit mobil Toyota Agya warna merah bernomor polisi BE 1047 CD, dua unit ponsel merek Oppo dan Realme, satu unit PS3, serta sebuah koper berwarna biru.
Untuk membawa barang hasil curian, tersangka memasukkan PS3 dan sejumlah barang lainnya ke dalam koper. Koper tersebut kemudian diduga diserahkan kepada pengemudi ojek online yang menunggu di luar lokasi. Sementara mobil Toyota Agya milik korban dibawa tersangka menuju wilayah Lampung Selatan.
Putri mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi kebutuhan untuk memenuhi gaya hidup. Bahkan, salah satu barang hasil curian, yakni PS3, disebut telah dijual oleh tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya diduga karena gaya hidup. PS3 hasil curian juga sudah dijual. Saat ini masih kami dalami untuk mengetahui keberadaan barang tersebut dan kemungkinan perkembangan lainnya,” ujarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan mobil Toyota Agya merah dan sejumlah barang elektronik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Sementara keberadaan PS3 yang telah dijual masih dalam penelusuran penyidik.
Atas perbuatannya, MAS disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, penyidik Polsek Kemiling masih terus melengkapi berkas dan melanjutkan proses penyidikan.(fatur)
