lisensi

Jumat, 30 Oktober 2026, Oktober 30, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-31T00:51:35Z
KriminalPengunjung Karaoke Tewas Di Lampung Timur

Cekcok Tagihan Berujung Maut, Pengunjung Karaoke di Lamtim Tewas Ditikam Suami Kasir

Advertisement



Lampung Timur (Pikiran Lampung) - Perselisihan terkait pembayaran layanan karaoke di tempat hiburan malam Karaoke Artha Chandra, Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, berakhir tragis. Seorang pengunjung berinisial RP (27) meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kanan akibat dugaan penikaman.


Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (29/10/2026) dini hari. Terduga pelaku berinisial RO (28), yang diketahui merupakan suami dari kasir tempat karaoke berinisial YN, kini telah diamankan polisi setelah sempat melarikan diri.


Berdasarkan informasi awal, insiden bermula ketika korban bersama rekannya selesai menikmati layanan karaoke hingga menjelang subuh. Saat hendak melakukan pembayaran, terjadi perselisihan antara korban dan YN selaku kasir lantaran nominal transaksi diduga tidak sesuai dengan tagihan yang diminta.


Perbedaan pembayaran tersebut kemudian memicu adu mulut. Situasi semakin memanas setelah RO diduga ikut campur dalam pertengkaran tersebut hingga berujung aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.


Dalam kejadian itu, RP mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan. Luka yang dideritanya cukup serius hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


Kapolsek Pasir Sakti AKP Ahmad Mardiansyah Putra membenarkan peristiwa penikaman yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut. Ia mengatakan, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani autopsi.


“Korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kanan dan mengakibatkan meninggal dunia. Saat ini sedang dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Bandar Lampung, kita masih menunggu hasilnya,” ungkapnya.


Pelaku Kabur, Ditangkap di Lampung Selatan


Setelah kejadian, RO diduga meninggalkan lokasi untuk menghindari kejaran polisi. Petugas yang melakukan penyelidikan dan pengejaran akhirnya berhasil menemukan serta mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.


Untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian kejadian, penyidik telah meminta keterangan dari sedikitnya 10 orang saksi. Jumlah tersebut masih berpeluang bertambah seiring pendalaman kasus.


“Saat ini sudah ada 10 saksi yang kami periksa. Kemungkinan jumlahnya masih bisa berkembang,” jelas Kapolsek.


Hingga kini, polisi masih mendalami motif serta kronologi lengkap peristiwa tersebut, termasuk memastikan keterkaitan persoalan pembayaran karaoke dengan aksi penikaman yang merenggut nyawa korban.


Atas dugaan perbuatannya, RO dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka kini harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perselisihan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru bisa berujung fatal ketika disertai tindakan kekerasan. Persoalan tagihan karaoke berakhir dengan hilangnya satu nyawa.(fauzi)